Mahfud MD Sampai Geleng-geleng Lihat Tingkah Anggota DPR saat Minta Tolong 2 RUU Ini Segera Disahkan

Jawaban Pacul tersebut, langsung disambut gelak tawa anggota DPR lainnya. 

Editor: Ravianto
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD ternyata sempat geleng-geleng sampai senyum kecut saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Penyebab Mahfud MD geleng-geleng kepala ini adalah saat politikus senior PDIP Bambang Pacul menjawab permintaan Mahfud MD terkait RUU pemberantasan aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Saat itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul menjawab Menko Polhukam Mahfud MD soal permintaan pengesahan dua undang-undang. 

Pacul menjawab, bahwa pengesahan dua RUU tersebut sulit dilakukan. 

Sebab menurutnya, para anggota di komisinya siap jika sudah mendapat perintah dari ketua umum partai politik (parpol) masing-masing. 

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin'. Republik di sini gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini semua nurut bosnya masing-masing," kata Pacul saat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023), dikutip dari youTube Komisi III DPR RI. 

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menenangkan gelak tawa usai ada suara
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menenangkan gelak tawa usai ada suara "sayang" misterius (Istimewa - Tangkapan layar)

Jawaban Pacul tersebut, langsung disambut gelak tawa anggota DPR lainnya. 

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul berhenti'.  Ya siap, laksanakan? laksanakan, Pak," katanya.

Lanjut Pacul mengatakan, dirinya pernah ditanya dua Presiden soal dua RUU tersebut. 

Baca juga: Ketika Mahfud MD Ngegas di DPR, Tantang Arteria Dahlan sampai Kuliahi Arsul Sani

Ia pun menjawab ada potensi pengesahan RUU Perampasan Aset, namun tidak untuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Pasalnya, ada kekhawatiran legislator tidak akan terpilih kembali jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. 

"Jadi dua presiden pernah tanya sama saya, 'Pembatasan Uang kartal sama RUU ini yang mana ya'."

"Pak Presiden, kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Masa dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi'," ujar Pacul

"Loh saya terang-terangan ini," lanjutnya. 

Alasan yang dilontarkan Pacul itu lah yang membuat Mahfud sempat tersenyum kecut. 

Lebih lanjut, Pacul pun meminta Mahfud agar dukungan soal pengesahan RUU Perampasan Aset ini dibicarakan dengan para ketum parpol parlemen.

"Mungkin (RUU) perampasan aset bisa tapi harus bicara dengan para ketum partai, duduk. Kalau di sini nggak bisa Pak, teori saya," ujarnya. 

"Jadi permintaan njenengan (Anda/Mahfud MD) langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan," ujar Pacul ke Mahfud. 

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah diusulkan menjadi legislasi prioritas sejak 2012.

Namun, hingga kini pembahasannya belum rampung, meski RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Mahfud Minta Sahkan dua RUU

Sebelumnya, Mahfud meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Hal itu buntut susahnya penanganan ataupun pemberian sanksi bagi tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Sehingga, dengan disahkannya dua RUU tersebut pemberian sanksi bagi pelaku TPPU bisa dilakukan secara maksimal. 

"Saudara, saya ingin usulkan gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang, undang-undang perampasan aset, tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya." 

"Pak, tolong juga pembatasan uang kartal didukung," ujar Mahfud saat rapat. 

Mahfud menuturkan, pelaku TPPU memiliki berbagai cara.

Ada yang menukarkan uang di Singapura dengan dalih mendapat uang karena bermain judi.

Sehingga dengan sejumlah cara licik itu TPPU akan sulit diusut. 

"Karena uang korupsi itu nurunkan uang dari bank Rp 500 miliar dibawa ke Singapura, ditukar dengan uang dolar, lalu dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang," kata Mahfud.

Mahfud juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau tunai didukung.

Hal tersebut, kata Mahfud, juga akan memudahkan penegak hukum memulihkan uang negara.

"Makanya dulu awal kami masuk ke sini mohon ini UU perampasan aset dan pembatasan belanja uang tunai bisa."

"Mungkin akan menyulitkan, nggak selalu sempurna, tapi ikhtiar kita harus dilakukan untuk itu," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Mahfud Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: DPR Siap jika Diperintah Ketum Parpol, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/31/diminta-mahfud-sahkan-ruu-perampasan-aset-bambang-pacul-dpr-siap-jika-diperintah-ketum-parpol?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved