Status Rafael Alun Kini Sama Seperti Anaknya yang Lakukan Penganiayaan, KPK Tetapkan Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo berstatus sama seperti anaknya, Mario Dandy Satriyo: menjadi tersangka.

|
Editor: Giri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai diklarifikasi KPK terkait harta Rp 56 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK menetapkan Rafael jadi tersangka gratifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo berstatus sama seperti anaknya, Mario Dandy Satriyo: menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu telah menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Sebelumnya nilai harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario, menjadi pelaku penganiayaan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Mario juga dikenal sering memamerkan harta di media sosial. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved