Nama Syekh Puji Kembali Mencuat, Ia Dipanggil Polda Jateng Karena Nikahi Anak Berusia 7 Tahun

Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jateng. Kasus ini merupakan kasus lama yang sempat terhenti, namun kembali dibuka Selasa (28/3/2023).

Tribunnews
Syeh Puji kembali dipolisikan karena dituduh menikahi gadis berusia 7 tahun. 

Mengingat saat itu Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.

"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.

Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.

"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).

Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.

"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.

Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diperiksa Polda Jateng, Syekh Puji Bantah Nikahi dan Menggauli Gadis 7 Tahun: Ada yang Memeras Saya 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved