Nama Syekh Puji Kembali Mencuat, Ia Dipanggil Polda Jateng Karena Nikahi Anak Berusia 7 Tahun

Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jateng. Kasus ini merupakan kasus lama yang sempat terhenti, namun kembali dibuka Selasa (28/3/2023).

Tribunnews
Syeh Puji kembali dipolisikan karena dituduh menikahi gadis berusia 7 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID -  Nama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji kembali jadi sortan.

Kali ini ia memenuhi undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Ia datang bersama sejumlah pengacara ke Polda Jateng sekita pukul 09.00, Selasa (28/3/2023)

Dikabarkan Syekh Puji memenuhi panggilan polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini sebenarnya kasus lama dimana polisi sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.

 

Duduk Perkara Kasus Syekh Puji

Perkara yang melibatkan Syekh Puji (54) adalah terkait kasus kekerasan seksual terhadap santrinya beberapa tahun lalu.

Saat itu, Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu. 

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved