Detik-detik Pengiriman Ribuan Petasan di Kota Cirebon Berhasil Digagalkan, Dua Pemuda Mencurigakan

Sebanyak 27 ribu petasan yang hendak diedarkan di Kota Cirebon berhasil digagalkan dan disita.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Petugas saat memeriksa ribuan petasan yang disita di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Selasa (28/3/2023). Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polsekta Cirebon Utara Barat berhasil menggagalkan pengiriman ribuan petasan di Kota Cirebon.

Kapolsekta Cirebon Utara Barat, AKP Iwan Gunawan, mengatakan, sebanyak 27 ribu petasan yang hendak diedarkan di Kota Cirebon juga berhasil disita.

Menurut dia, aksi tersebut berawal dari patroli gabungan Polsekta Cirebon Utara Barat dan Polres Cirebon Kota di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

"Awalnya, kami mendapati minibus yang dikendarai dua pemuda dan gerak-geriknya mencurigakan," kata Iwan Gunawan saat ditemui di Mapolsekta Cirebon Utara Barat, Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: 27 Ribu Petasan Siap Edar Disita Polisi di Kota Cirebon, Diangkut Pakai Minibus

Ia mengatakan, petugas pun langsung memberhentikan minibus tersebut dan menggeledah muatannya berupa dus yang disimpan di tengah dan belakang.

Rupanya, dus-dus tersebut berisi petasan yang hendak diedarkan ke sejumlah toko di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya, sehingga langsung diamankan.

Pihaknya juga turut mengamankan dua pemuda berinisial RL (22) dan WA (23) yang kedapatan membawa petasan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

"Mereka warga Kabupaten Cirebon, dan diamankan di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, saat hendak mengedarkan petasan tersebut," ujar Iwan Gunawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda itu mengaku mendapatkan puluhan ribu petasan tersebut dari Kabupaten Indramayu.

Iwan menyampaikan, hingga kini kedua pemuda itu pun masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsekta Cirebon Utara Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya juga dijerat Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Iwan Gunawan.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved