Soal Harta yang Dinilai Tak Wajar, Rafael Alun Blak-blakan: Tahun 2016 Sudah Diklarifikasi KPK

Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

|
Editor: Ravianto
capture kompas tv
Rafael Alun Trisambodo dan istrinya usai diperiksa KPK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari PNS dan hartanya yang wah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Pajak) Kementerian Keuangan kini diperiksa penyidik KPK terkait harta kekayaannya tersebut.

Selama pemeriksaan, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan kabur ke luar negeri.

Namun, kabar tersebut dibantah langsung.

"Tak ada sedikitpun niat saya untuk kabur ke luar negeri, untuk pergi dari sini (Indonesia--red)," kata Rafael Alun melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Ilham Rian Pratama/Tribunnews)

Hal itu dikatakan Rafael menanggapi pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Jumat (24/3/2023).

Lembaga antirasuah itu memeriksa Rafael Alun dalam rangka penyelidikan berkaitan dengan harta kekayaannya.

Rafael Alun tak sendiri, dia diperiksa oleh KPK bersama dengan sang istri dan anaknya.

Baca juga: Rafael Tidak Datang Saat Harus Tandatangani Surat Pemecatan, Begini Nasib SK-nya Jika Absen Lagi

Rafael memastikan kabar yang mengatakan dirinya akan kabur ke luar negeri tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri, red). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk mengklarifikasi harta saya," kata dia.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga keberatan jika dirinya disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia mengklaim selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.

Rafael menyebut keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak masuk akal dan anggapan sepihak tanpa dasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved