Rafael Tidak Datang Saat Harus Tandatangani Surat Pemecatan, Begini Nasib SK-nya Jika Absen Lagi

Rafael Alun Trisambodo ogah menghadiri panggilan terkait proses administrasi pemecatan sebagai aparatur sipil (ASN).

Editor: Giri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo ogah menghadiri panggilan terkait proses administrasi pemecatan sebagai aparatur sipil (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rafael dipecat pada pekan lalu karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II itu memilih tidak menghadiri panggilan panggilan pertama terkait proses administrasi pemecatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pada panggilan pertama Rafael Alun Trisambodo beralasan tidak hadir karena terdapat kegiatan lain.

"Yang kedua kita tunggu dulu," ujar Yustinusdi Jakarta, Senin (13/3/2023).

Yustinus menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur pemecatan ASN, di mana yang bersangkutan perlu menandatangani dokumen terkait.

Pemanggilan akan dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.

Baca juga: Imbas Kasus Harta Kekayaan Rafael Alun, Muncul Ajakan Boikot Bayar Pajak, MUI Beri Tanggapan Tegas

"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," katanya.

Yustinus memastikan, apabila Rafael Alun Trisambodo tidak menghadiri panggilan kedua, maka surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN akan diambil oleh Kemenkeu.

Berdasarkan hasli audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, dalam pemeriksaan terhadap harta Rafael Alun Trisambodo, tim Kemenkeu menemukan sebagian harta yang belum didukung dengan bukti otentik kepemilikan.

Tim juga mendapati bahwa Rafael tidak seluruhnya melaporkan kekayaan berupa uang tunai dan bangunan.

Baca juga: Tipu Muslihat Rafael Alun Agar Hartanya Tak Tercatat di LHKPN, Termasuk Disimpan di Safe Deposit Box

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo.

Setelah kabar penganiayaan yang dilakukan Mario ramai dibicarakan, harta kekayaan Rafael langsung menjadi perhatian publik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Kegiatan Lain, Rafael Alun Trisambodo Mangkir dari Panggilan Pemecatan sebagai ASN"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved