Polres Karawang Tangkap 16 Pengedar Narkotika, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Tim khusus Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap 16 pengedar narkotika.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Pihak Polres Karawang merilis kasus pengedar narkotika yang berhasil ditangkap, Jumat (24/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Tim khusus Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap 16 pengedar narkotika.

"Tim Sanggabuana ini kita ketahui baru kita launching kemarin. Memang salah satu tugasnya adalah melakukan pemberantasan narkotika, " kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (24/3/2023).

Wirdhanto mengatakan, dari 16 tersangka yang ditangkap terlibat dalam 13 kasus yakni kasus pengedar sabu-sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), dan tembakau sintetis gorila.

"Empat kasus ini merupakan sabu-sabu. Lalu sebanyak 11 tersangka ini pengedar obat keras tertentu. Satu orang pengedar tembakau sintetis, " katanya.

Barang bukti yang diamankan, kata Wirdhanto, untuk sabu-sabu kurang lebih 32,12 gram, OKT 21.440 butir, dan tembakau sintetis atau tembakau gorila itu 58 gram.

Dia menjelaskan, untuk sabu-sabu ada empat kasus dengan empat tersangka. Tersangka ditangkap di Kecamatan Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang, dan Cibuaya.

Kemudian, OKT kasus dengan 11 tersangka penangkapan di lokasi pengungkapan di wilayah Rengasdengklok, Klari, Kotabaru, dan Purwasari.

Baca juga: Viral Ibu Eksploitasi Anaknya untuk Ngemis, Satpol PP Karawang Bakal Lakukan Pengawasan

"Sedangkan yang satu orang dengan kasus tembakau sintetis itu ditangkap di wilayah Lemahabang," katanya.

Polres Karawang menjerat para tersangka pengedar sabu-sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Sosok Ibu di Karawang Viral Santai Nunggu Anak Mengemis Kini Ditangani Puskesos, Janji Tak Ulangi

Tersangka pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika, hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved