Pemkot Cimahi Tak Akan Buru-Buru Tindak Bisnis Thrifting, Surat Edaran Segera Dikeluarkan

Disdagkoperind Kota Cimahi tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sejumlah pengunjung sedang melihat-lihat pakaian bekas di salah kios yang menjajakan pakaian bekas impor di Jalan Lurah Cimahi, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, tak akan terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis thrifting di Tanah Air karena bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Di Kota Cimahi, ada beberapa titik bisnis thrifting seperti di Cibeureum dan Jalan Lurah.

Baca juga: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Para Pedagang Pasar Cimol Gedebage Kota Bandung Buka Suara

Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan, mengatakan, terkait larangan bisnis thrifting itu pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.

"Tapi untuk itu (penindakan) tidak akan terburu-buru karena sekarang kondisinya lagi Ramadan, kasihan para pedagang. Jadi harus pelan-pelan dulu dan dikasih tahu," ujar Dadan saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, pihaknya akan mendata masyarakat yang melakukan bisnis thrifting tersebut agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.

"Tapi sudah ada beberapa yang terindikasi seperti di Cibeureum," kata Dadan.

Baca juga: Polda Jabar Sita Sekitar 200 Pakaian Bekas Impor dari Gudang Gedebage Bandung, akan Dimusnahkan

Dia mengatakan, dari informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum itu memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal itu perlu dicek ulang untuk memastikan mereka berbisnis thrifting atau tidak.

"Termasuk di titik lainnya kita akan cek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana ke sana (penindakan) karena harus ada solusi yang disiapkan," ucapnya.

Mengenai hal ini, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Cimahi karena pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.

"Nanti bersama beberapa OPD terkait, nanti akan kita coba komunikasikan termasuk dengan polisi. Kalau saat ini baru akan mengeluarkan pemberitahuan dulu," kata Dadan. (*)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved