Karyawan Koperasi di Indramayu Diduga Gelapkan Uang Rp 42 Juta, Modusnya Buat Puluhan Nasabah Fiktif

Adapun uang yang digelapkan dari masing-masing nasabah fiktif itu bervariatif. Mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 3 juta.

Istimewa
Pelaku saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Terisi Indramayu, 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Indramayu, diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 42 juta.

Penggelapan itu dilakukan pelaku dengan modus nasabah fiktif.

Polisi pun kini sudah meringkus pelaku berinisial WPW (23) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda mengatakan, pelaku ditangkap polisi saat tengah berada di pos kamling di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat.

Baca juga: Hasil Penggelapan Produk Fesyen dari Perusahaan Ekspor di Cirebon Dibagi-bagi untuk Uang Tutup Mulut

Kejadian itu terjadi pada 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku sekarang sudah berhasil kami ringkus," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/3/2023).

Dari hasil interogasi, disampaikan AKP Hendro Ruhanda, pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut sejak 21 Januari 2022.

Di sana ia ditugaskan untuk menjadi kolektor.

"Pelaku juga mengakui sudah melakukan penggelapan uang dari koperasi sebesar Rp 42 juta," ujar dia.

Uang tersebut ia dapat dari hasil 84 nasabah fiktif yang ia buat.

Adapun uang yang digelapkan dari masing-masing nasabah fiktif itu bervariatif. Mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 3 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan hukuman sebagimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved