Ayah David Tiba-tiba Tarik Ucapan Terima Maaf dari Keluarga Mario, Ini yang Bikin Dia Meradang
Putra Jonathan Latumahina, David Ozora saat ini masih terbaring di ranjang rumah sakit akibat penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ayah korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina tiba-tiba menarik ucapannya soal menerima permintaan maaf keluarga pelaku.
Putra Jonathan Latumahina, David Ozora saat ini masih terbaring di ranjang rumah sakit akibat penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Jonathan Latumahina sebelumnya menerima permohonan maaf keluarga Mario Dandy terkait penganiayaan pada anaknya tersebut.
Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada 21 Februari 2023 lalu
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Namun kini, Kamis (23/3/2023), Jonathan Latumahina dengan tegas menarik ucapannya menerima maaf keluarga Mario.

"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Penyebab Jonathan Latumahina menarik ucapan menerima maaf keluarga Mario itu terutama karena ternyata, ucapannya menerima permintaan maaf malah disalahgunakan untuk meringankan hukuman tersangka.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
Baca juga: Kabar Terkini David Ozora setelah 25 Hari Dirawat, Ada Potensi Kerusakan Syaraf Permanen
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.
Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.
"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).
Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.
Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.
"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/23/ayah-david-tarik-ucapannya-kini-ogah-ampuni-mario-yang-aniaya-sang-anak?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Pengamen di Pangandaran Aniaya Istri Siri hingga Berlumur Darah, Berawal Cekcok usai Minum Miras |
![]() |
---|
Wanita di Bekasi Jadi Korban Penganiayaan saat Tagih Janji Kerja, Padahal Sudah Bayar ke Pelaku |
![]() |
---|
Pria yang Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cianjur Ternyata Korban Bentrokan, 3 Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.