Pelayanan Pendidikan sampai Pekerjaan Umum Dinilai Terbaik, Pemprov Jabar Raih SPM Award Kemendagri

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meraih penghargaan dalam SPM Award 2023 yang diselenggarakan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Hotel

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo (kiri) menyerahkan penghargaan SPM Awards kepada kepala daerah terbaik, Selasa (21/3/2023). Jawa Barat dinilai sebagai provinsi berkinerja terbaik dalam pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Dengan adanya pemberian SPM Awards kepada pemerintah daerah yang berkinerja terbaik, diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi daerah dalam penerapan SPM karena hal itu sebagai urusan wajib.

“Adapun indikator yang menjadi penilaian SPM Awards 2023 yakni; Indeks pencapaian SPM (IP-SPM); Komitmen Anggaran penerapan SPM; Pelaksanaan sesuai dengan tahapan-tahapan dalam penerapan SPM; Pembentukan dan keaktifan tim penerapan SPM; dan Kualitas dan ketaatan terhadap pelaporan SPM secara triwulanan pada aplikasi pelaporan SPM berbasis web (e-SPM),” ujar Restuardy.

Adapun Provinsi yang masuk ke dalam nominasi terbaik dalam menerapkan SPM tahun anggaran 2022 di antaranya: Kalimantan Utara, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Tiga Provinsi terbaik Kalimantan Utara sebagai juara pertama, Jawa Barat juara kedua dan Sumatera Barat juara ketiga.

Sedangkan untuk Kabupaten terbaik dalam menerapkan SPM tahun anggaran 2022 diantaranya; Karanganyar, Soppeng, Bogor, Klaten dan Gorontalo. Tiga terbaik diberikan kepada Karanganyar sebagai juara pertama, Soppeng sebagai juara kedua dan Bogor juara ketiga.

Sementara itu untuk kategori Kota terbaik dalam menerapkan SPM tahun anggaran 2022 diantaranya; Tangerang, Prabumulih, Padang, Palembang dan Yogyakarta.

Baca juga: Jawa Barat Raih Dua Penghargaan Bhumandala Award 2022

Tiga terbaik diberikan kepada Tangerang sebagai juara pertama, Prabumulih juara kedua dan Padang sebagai juara ketiga. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved