Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Garut Nekat Gugurkan Kandungan, Bayi Sempat Dibawa ke Puskesmas

AD yang mengetahui itu kemudian berjanji akan bertanggung jawab, namun NR menolak dengan alasan masih ingin melanjutkan kuliah.

Istimewa/ Polres Garut
AD dan NR saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Entah apa yang ada dipikiran AD (23) dan NR (20) dua sejoli yang masih berstatus mahasiswa di Kabupaten Garut.
Keduanya nekat berbuat hal yang melawan hukum, yakni mengugurkan kandungan NR hasil dari hubungan di luar nikah yang selama ini mereka jalin.

Kehamilan NR bermula saat dirinya telat datang bulan, ketika dilakukan pemeriksaan ternyata hasilnya positif hamil.

AD yang mengetahui itu kemudian berjanji akan bertanggung jawab, namun NR menolak dengan alasan masih ingin melanjutkan kuliah.

"Kemudian keduanya bersepakat membeli obat penggugur kandungan 8 butir dan pereda nyeri 16 butir secara daring pada Februari 2023 seharga Rp3,5 juta namun tidak langsung diminum ketika datang. Pada Maret ini NR kemudian meminum obat tersebut di usia kandungan 27 minggu," ujar Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan resminya yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (17/3/2023).

Setelah meminum obat tersebut, NR mengalami pendarahan kemudian jabang bayi yang dikandungnya keluar sebelum waktunya.

Baca juga: Wanita Muda Ini Laporkan Oknum Kapolsek, Ngaku Dihamili, Janji Dinikahi malah Disuruh Aborsi

AD saat itu menemani kekasihnya dengan membantu menarik sang jabang bayi keluar secara paksa.

Setelah itu, dalam keadaan iba, AD kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kondisi bayi tersebut.

Pihak puskesmas menyatakan bahwa bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Bayinya berjenis kelamin perempuan, AD ini sempat penasaran dengan kondisi bayinya, ia kemudian membawa bayi tersebut ke RSUD untuk memastikan kondisi bayi tersebut," ungkapnya.

Di RSUD dr Slamet Garut bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia, AD pun akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.

Sesampainya di tempat tinggal, AD mendatangi rumah ketua RT dan RW dengan mengaku menemukan bayi tersebut, sampai akhirnya di bawa ke kantor polisi.

"Saat dimintai keterangan, akhirnya diketahui bayi tersebut adalah bayi dari pacarnya sendiri yang mengugurkan kandungan," ucap AKBP Rio.

Atas kejadian itu akhirnya kedua sejoli itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari keduanya polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari silet, handuk, baju daster. bungkus obat dan sisa obat penggugur kandungan

Keduanya dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 7c JO Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHP, ancaman hukuman 7 tahun," ujar AKBP Rio.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved