KPAI Sebut Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Terjerat Kasus Narkoba Tetap Harus Mendapatkan Haknya

RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (16/3/2023) siang. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa RD (15) yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) terkait penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang harus mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh, Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (16/3/2023) siang.

Seperti yang diketahui, RD yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin.
Saat ini RD telah ditahan oleh pihak kepolisian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kawiyan menyampaikan bahwa RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dirinya mengatakan, RD yang saat ini masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu harus mendapatkan perlindungan khusus terhadap anak sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Seorang anak jika berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan," kata Kawiyan.

Dirinya menyampaikan bahwa KPAI turut prihatin atas kejadian yang menimpa RD dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba.

"Tentu hal ini membuat kami prihatin, ternyata sang anak (RD) tidak hanya sebagai pemakai obat-obatan terlarang, namun juga sebagai pengedar," ujarnya.

Supaya kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang lagi, Kawiyan berharap keluarga bisa memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.

"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"

"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.

Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.

Baca juga: Kisah Asmara Kandas di Tengah Jalan Mewarnai Meninggalnya E, Akan Menikah 19 Maret

"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan sang anak itu dicapai oleh sang anak," katanya.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved