Anggota DPRD Jabar, Abdul Jabar Majid Dukung Langkah Pemkab Bekasi Tunda Pembayaran Lapak Pedagang

Anggota DPRD Jabar, Abdul Jabar Majid Dukung Langkah Pemkab Bekasi Tunda Pembayaran Lapak Pedagang di Pasar Induk Cibitung

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota DPRD Jabar Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabar Majid 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jabar Komisi III Fraksi PKS, Abdul Jabar Majid menudkung langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meminta pihak swasta yang membangun pasar Induk Cibitung untuk menunda pemabayaran lapak. 

Penundaan pembayaran itu dilakukan agar para pedagang tidak mengalami kerugian, akibat proses hukum yang saat ini masih bergulir di Pengandilan Negeri (PN) Cikarang, imbas konflik internal perusahaan.

“Setuju, agar pedagang Pasar Induk Cibitung tidak dirugikan,” ujar Abdul Jabbar. 

Penundaan pembayaran, kata dia, bisa dilakukan hingga PN Cikarang menerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap antara pihak yang berkonflik.

Tender revitalisasi Pasar Induk Cibitung itu, dimenangkan oleh Cipako Cabang Sampang yang merupakan pemenang tender.

Namun belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat, sehingga mereka mengambil alih proyek yang dinilai Pemkab terdapat wanprestasi.

Sedangkan untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp 120 juta. 

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat.

Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksisting, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat. Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya.

Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi.

Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang masih bertarung di meja hijau.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved