41 Guru PPPK di Cianjur Ditangguhkan Sebagai ASN, Ternyata Posisinya Tergeser Karena Kondisi Ini
Sebanyak 41 orang guru yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cianjur terpaksa ditangguhkan sebagai aparatur
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Sebanyak 41 orang guru yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Cianjur terpaksa ditangguhkan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Penangguhan tersebut dilakukan karena nilai pegawai P3K tersebut rendah.
Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan mengatakan terkait dengan surat edaran dari Kemendikbud tentang pembatalan PPPK yang sudah mendapat penempatan menjadi penempatannya dibatalkan.
"Berdasarkan dengan informasi dari pihak kementerian bagian pengadaan PPPK di Kemendikbud bahwa kaitan dengan beredarnya surat pembatalan tersebut dan memang benar diakui sebagai surat resmi," katanya pada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Dalam informasi tersebut, kata dia, terkait dengan pembatalan di Cianjur tahun 2022 tercatat ada 1.200 yang diusulkan.
Namun sebanyak 41 orang di antaranya terpaksa ditangguhkan.
"Pembatalan ini karena setelah adanya pengaduan dari berbagai pihak, ternyata dari pemeringkatan dari 1.200 itu ada calon P3K yang memang nilainya lebih tinggi di antara rekan-rekan yang 1.200, kemudian yang 41 orang ini posisinya tergeser oleh guru-guru yang tadinya tidak masuk formasi 1.200," ucapnya.
Ia mengatakan, terkait dengan nasib 41 orang yang ditangguhkan tersebut bukan berarti tidak lulus, namun pada prinsipnya lulus passing grade.
"Otomatis mereka masuk dalam daftar tunggu yang jumlahnya sekitar 735 orang yang sesuai dengan surat bupati, yang sudah disampaikan ke Kemenpan RB, yang 735 orang itu akan kita usulkan di formasi pada tahun 2023 setelah nanti aplikasinya dibuka oleh Kemenpan RB," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak BKN maupun Kemenpan RB dan Kemendikbud tentang bagaimana pengusulan yang jumlah 700 itu sesuai dengan surat usulan bupati, untuk seluruhnya guru-guru yang lolos passing grade untuk di angka menjadi ASN P3K.
"Yang 700 itu akan kita ajukan di tahun 2023, tapi untuk proses pemberkasan ke NIP nya kita juga tidak tahu apakah memang di tahun 2023 atau di tahun anggaran 2024," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
guru PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
aparatur sipil negara (ASN)
Kabupaten Cianjur
passing grade
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)
600 Petugas Gabungan Diturunkan untuk Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Cianjur |
![]() |
---|
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Warga Ciranjang Cianjur Dihebohkan Mayat Bayi di Saluran Pintu Air, Diduga Dibuang Orangtua |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Nasib ASN di Landak Kalbar Viral Main HP & Merokok saat Upacara 17 Agustus, Bupati: Sanksi Setimpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.