Miris, Baru Saja Deklarasi Penanganan ABH di Sukabumi, Pelajar Bersenjata Tajam Kembali Berulah

Polisi kembali mengamankan pelajar yang mengacungkan senjata tajam terhadap pelajar lain di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jabar

Istimewa/ Dok Polsek Warungkiara
Polsek Warungkiara mengamankan sejumlah celurit yang dipakai 4 pelaku yang menyerang pelajar lain di wilayah Warungkiara pada Jumat (10/3/2023) lalu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Setelah deklarasi komitmen bersama penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH) agar Kabupaten Sukabumi layak anak, pasca pembacokan siswa SD, polisi kembali mengamankan pelajar yang mengacungkan senjata tajam terhadap pelajar lain di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang H, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 4 orang ABH yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap siswa SMP di wilayah Warungkiara, yang terjadi pada Jumat (10/03/2023) lalu.

Mirisnya, diamankannya 4 pelajar SMP itu satu waktu dengan deklarasi komitmen bersama Kapolres dan sejumlah intansi terkait dari Pemda.

"Kejadian bermula ketika ada anak SMP lewat bernama A menggunakan motor, dikejar para ABH yang membawa sajam, kemudian ABH yang berjumlah 4 orang langsung mengejar korban A dengan membawa sejumlah senjata tajam," kata Nandang, dalam keterangan diterima Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Pengakuan Para Pelaku yang Bacok Pelajar hingga Tewas di Sumedang, Berawal dari Hasutan 1 Pelaku

Saat itu, korban berhasil menghindar dan melarikan diri, sehingga berhasil selamat dari serangan yang dilakukan oleh 4 orang ABH.

"Hanya saja kendaraan motor A dirusak oleh keempat pelaku yang mengenai batok lampu motor hingga tembus, empat orang pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951," jelas Nandang.

Ia mengatakan, pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut masih dalam penyelidikan.

Dari empat pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit.

"Untuk selanjutnya Ke empat pelajar SLTP ini akan kami serahkan ke PPA Polres Sukabumi untuk di tindak lebih lanjut," katanya.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved