Ending Kisruh Penyerobotan Jalan di Pasar Ciasem Subang Setelah Kapolres Sumarni Memediasi

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pembangunan Pasar Ciasem Subang. 

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Masyarakat Ciasem berfoto bersama seusai mediasi terkait kisrus revitalisasi Pasar Ciasem yang mencaplok lahan jalan umum selebar 1,5 meter di Mapolres Subang, Selasa (14/4/2023). 

"Apalagi ini menjelang puasa. Kami harapkan pihak pengembang bisa segera menyelesaikan atau membersihkan jalan tersebut dari PKL dan membongkar bangunan selasar karena tanah yang dibangun untuk selasar kios PKL tersebut adalah tanah jalan umum," katanya.

Baca juga: Bupati Subang H Ruhimat Jadi Kepala Daerah Terkaya di Jabar, Tak Pernah Terima Gaji Sejak Menjabat

Kepala BPN Subang, Andy Kandandio Alepuddin, menerangkan bahwa pihak BPN Subang sudah menunjukkan batas-batas lokasi lahan pasar tersebut berdasarkan data yang ada.

"Kita sudah lakukan rekonstruksi ulang terkait permasalah lahan Pasar Ciasem tersebut. Batas-batas yang dikerjasamakan untuk dibangun pasar sudah jelas dan pengembang tak boleh membangun melebihi batas lahan yang dikerjasamakan," ujar  Andy Kandandio.

Kepala DKUPP Subang, Yayat Sudrajat, sangat mengapresiasi upaya Sumarni memfasilitasi penyelesaian permasalah Pasar Ciasem tersebut.

"Insyaallah, sebelum puasa, pihak DKUPP akan melaksanakan dan menindaklanjti kesepakatan yang tadi telah disepakati oleh kedua belah pihak baik pengembang maupun masyarakat sekitar pasar," ucapnya.

Tokoh masyarakat Ciasem, Epi Tahapari, juga mengucapkan terima kasih kepada Sumarni.

"Alhamdulillah perjuangan kami sebagai masyarakat Ciasem yang dirugikan oleh pengembang pasar, akhirnya membuahkan hasil. Pihak pengembang yang telah menyerobot lahan jalan untuk untuk kepentingan bisnis pribadi tersebut akan membongkar bangunan selasar dan membersihkan jalan dari PKL," ujarnya.

Baca juga: Bangunan Sekolah Dasar Ambruk di Subang, Murid Terpaksa Belajar "Ngampar" di Lantai Dingin

Menurut Epi, lebar jalan yang di caplok oleh pengembang untuk membangun selasar bagi pedagang kaki lima tersebut selebar 1,5 meter.

"Secara hukum pengembang sudah salah, karena membangun pasar melebihi lahan yang sudah sudah dikerjasamakan antara Pemkab Subang dengan BP3 Pasar Ciasem selaku pengembang. Apalagi pengembang ini membangun selasar untuk PKL di atas jalan fasilitas umum," katanya

Epi berharap, jajaran Polres Subang, dan BPN serta DKUPP terus mengawal kesepakatan tersebut hingga eksekusi bangunan  selasar sebelum puasa nanti.

"Tadi pihak DKUPP berjanji sebelum puasa akan mengembalikan dan membersihkan jalan dari PKL dan bangunan selasar yang dibangun diatas jalan fasilitas umum tersebut," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved