DPRD Jabar Menolak Pembatalan PPPK, Disdik Tegaskan Tidak Akan Lepas Tangan untuk Para Guru

DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pembatalan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi PPPK.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Audiensi antara Komisi V DPRD Jabar dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta dan dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3/2023). 

Dia menyatakan pembatalan ini mengindikasikan adanya ketidakpastian hukum.

"Kami setelah melakukan komunikasi dengan beberapa perwakilan guru, melihat bagaimana level kementerian membatalkan sepihak SK itu. Kami dengan tetap menghormati institusi kementerian, menilai ada ketidakprofesionalan pansel ketika menyangkut nasib 306 guru ini," kata Abdul Hadi.

Ia mengatakan segera melakukan peninjauan kembali bersama Disdik Jabar atas pembatalan tersebut.

Abdul Hadi mengatakan proses seleksi guru PPPK masih banyak tahapan dan menyisakan ribuan guru yang belum mendapat formasi. Hal ini pun akan ditindaklanjuti.

"Proses PPPK terus berjalan dan diupayakan perbaikan, supaya libatkan Dinas Pendidikan Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Karena banyak hal detail yang hanya diketahui dinas sebagai institusi paling dekat dengan lapangan," tuturnya.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Enjang Tedi, mengatakan, Komisi V DPRD Jabar sudah resmi meminta Kemendikbudristek untuk membatalkan surat pembatalan PPPK tersebut.

Dia pun menyebutkan adanya indikasi ketidakpastian hukum dan ketidakprofesionalan pansel dalam pembatalan ini.

"Ada dampak psikologis yang dialami guru yang dibatalkan jadi PPPK. Ada yang malu ke sekolah, bahkan ada yang sudah tidak bisa mengajar di sekolah swasta terdahulunya karena sempat dinyatakan lulus PPPK di negeri," katanya.

Enjang menyatakan, DPRD Jabar sangat mengerti perasaan para guru yanh dibatalkan dari status PPPK ini. Karenanya, ia akan terus memantau perkembangan hal tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved