DPRD Jabar Menolak Pembatalan PPPK, Disdik Tegaskan Tidak Akan Lepas Tangan untuk Para Guru

DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pembatalan 306 guru honorer asal Jawa Barat menjadi PPPK.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Audiensi antara Komisi V DPRD Jabar dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta dan dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Senin (13/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menolak pembatalan 306 guru honorer asal Jawa Barat yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun segera meminta konfirmasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengenai pembatalan tersebut.

Hal ini terungkap dalam audiensi yang diselenggarakan Komisi V DPRD Jabar dengan Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta dan dihadiri juga oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kantor Komisi V DPRD Jabar, Bandung, Senin (13/3/2023).

Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta, Endri Lesmana, menjelaskan, 306 guru honorer dari berbagai kota dan kabupaten di Jabar ini telah dinyatakan lolos menjadi PPPK, tiga bulan lalu.

Namun, pada Maret 2023 terdapat surat pengumuman dari Dirjen GTK Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.

Surat pengumuman tersebut sontak membuat ratusan guru honorer yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus merasa terpukul.

Endri menilai pembatalan ini dilakukan secara sepihak oleh panitia seleksi.

"Karena tiga hari terakhir sebelum penempatan diumumkan. Dari yang dibatalkan, mayoritas 77 guru pelajaran PKWU dan 67 guru bahasa Inggris. Pembatalan ini berdampak pada psikologis mereka yang masih harus bersabar," kata Endri dalam kesempatan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya, mengatakan, pihaknya tengah berupaya mencari solusi terbaik sesuai kewenangan provinsi dan apa yang bisa sama-sama dilakukan dalam memperjuangkan nasib 306 guru tersebut.

"Kewenangan penerimaan memang ada di pusat, tapi kami nyatakan tidak akan pernah lepas tangan dengan hal ini. Dari sisi kami, memang hanya bisa mengusulkan. Kami usulkan di awal 14 ribu PPPK, yang sudah tahap pertama sudah 5.776, kemudian tahap kedua 5.526, dan tahap ketiga kami usulkan 3.800 lagi," kata Wahyu.

Kini, pihaknya akan fokus terlebih dulu kepada 306 guru yang dibatalkan status PPPK-nya.

Dia menyatakan siap memfasilitasi dan berupaya maksimal sesuai kewenangannya.

"Kita sama-sama perjuangkan. Langkah-langkah yang hasus dilakukan sama-sama didiskusikan. Kami tidak pernah akan lepas tangan, ini komitmen kami dalam fasilitasi para guru," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, menyatakan pihaknya menolak tegas pembatalan ini dan meminta 306 guru honorer asal Jabar yang dimaksud kembali diloloskan menjadi PPPK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved