KRONOLOGI Temuan Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp 37 M, Mahfud MD Sebut Itu Baru Sebagian

Mahfud MD mengungkap kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

|
Editor: Giri
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp 56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Deposit box Rafael yang berisi Rp 37 miliar sudah diblokir PPATK. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap kronologi ditemukannya uang diduga hasil suap sebesar Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Uang tersebut disimpan Rafael di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.

Sebelumnya, kata Mahfud MD, Rafael sudah bolak-balik ke berbagai deposit box.

Pada suatu hari, kata Mahfud, Rafael datang ke bank untuk membuka kotak penyimpanan harta tersebut.

Saat itulah PPATK langsung memblokir deposit box milik Rafael.

"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar? Bongkar. Isinya ketemu itu satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk USD," papar dia.

Mahfud pun mengungkapkan, uang diduga hasil suap di deposit box Rafael tak diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Mahfud, temuan itu merupakan bukti adanya tindakan pencucian uang dalam kasus Rafael.

"Itu bukti pencucian uang. Seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri. Kan orang menyimpang ratusan (miliar) di safe deposit box, itu kan menteri juga tidak tahu," tutur Mahfud.

Mahfud melanjutkan, yang bisa mengetahui secara pasti detail dari deposit box adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam kasus Rafael Alun, uang yang baru ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar.

"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," jelas dia.

Sebelumnya, PPATK menemukan uang Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta.

Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap yang diterima oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved