Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Diduga Lindas Selvi, Berdasarkan Keterangan Sopir Angkot
Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni, ada dugaan mobil penabrak sebenarnya Pajero.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Meski polisi telah menetapkan mobil Audi A6 sebagai penabrak Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), namun ada dugaan mobil penabrak sebenarnya adalah Pajero.
Bahkan, Pajero tersebut merupakan kendaraan dinas Kasat Reskirm Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono.
Saat kejadian, Septiawan juga disebut berada di dalam mobil.
Sekadar untuk diketahui Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia seusai mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu.
Ketua tim kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi, menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa kendaraan yang menabrak Selvi Amalia Nuraeni merupakan Pajero berwarna hitam.
Sugeng merupakan sopir Audi A6 yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49) sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.

Dia mengatakan, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.
Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor dinas polisi.
"Hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi. Mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon," katanya.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Selvi Amalia di Cianjur Berharap Pelaku Sesungguhnya Segera Mengaku
Yudi menyebukan, mobil Pajero tersebut diketahui berpelat nomor dinas Polisi, VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan pelat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur.
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," ucapnya.
Kasat Reskirm Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono belum bisa memberikan penjelasan saat wartawan mencoba mengonfirmasi terkait hal tersebut.
Baca juga: Kabid Humas Polda Jabar Tetap Sebut Pelaku Penabrak Mahasiswi Cianjur Pengemudi Audi, Ini Alasannya
Kapolres membantah
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur sejak awal proses penyidikan ini dilakukan secara kosisten, komitmen, objektif, serta transparan," kata Doni pada wartawan di halaman Polres Cianjur, Jumat (10/3/2023).
Dalam perjalanan proses penyidikanya, lanjut dia, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petujuk yang lain.

"Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Innova kita pun sudah memeriksanya," ucapnya.
Doni mengatakan, terakhir ini ada informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan.
"Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata sopir angkot bernama Sandi," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa hampir semuanya mengarah ke mobil Audi dan semua relevan.
Namun hanya saksi sopir angkot yang berbeda.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Perlu Diselidiki Serius: Jangan Terlalu Protektif
"Keterangan itu sudah kita tuangkan dalam pemeriksaan. Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, dari semua keterangan tersebut akan diuji nantinya di pengadilan.
Menurut dia pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap beberapa petunjuk.
"Tidak hanya petunjuk dari kejaksaan, tatapi kita sudah mengakmodasi untuk penambahan saksi dari kuasa hukum serta tersangka," katanya. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Siswa SMK di Cianjur yang Sedang PKL Berbuat Asusila Terhadap Bocah 5 Tahun, Dilakukan di Musala |
![]() |
---|
Penelitian Megasitus Gunung Padang Libatkan Ahli dan Alat Canggih, Apa Saja Temuannya? |
![]() |
---|
Jual Traktor Bantuan DPR RI Senilai Rp 120 Juta, Petani di Cianjur Diancam Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Warga Ciranjang Cianjur Dihebohkan Mayat Bayi di Saluran Pintu Air, Diduga Dibuang Orangtua |
![]() |
---|
Bejatnya Oknum Guru Ngaji di Cianjur Lecehkan 4 Muridnya, Modus Minta Dipijat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.