Ketua KPAI Sebut Penanganan Pacar Mario Harus Terus Dipantau, AGH Minta Perlindungan LPSK

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario

Editor: Januar Pribadi Hamel
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim - Warta Kota/Yulianto
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AGH dijadwalkan akan jalani rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora 

TRIBUNJABAR, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Meski begitu, Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan terhadap AG itu menjadi perhatian pihaknya.

"Menjadi perhatian kita, dan ini disampaikan alternatif terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AG," kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis (9/3).

Ai menyebut penanganan AG yang kini ditahan itu perlu dipantau oleh stakeholder terkait mulai dari Badan Permasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Perlu melibatkan Kementerian PPPA, PK Bapas dan Kemensos selain kewenangan penyidik. Hasilnya anak dititip di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial(LPKS) saat ini diputuskan oleh penyidik, saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.

Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi, Mario Dandy dkk Akan Peragakan 23 Adegan Penganiayaan pada David

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya. Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Mario Dandy Satriyo dan potongan video penganiayaannya pada David Ozora.
Mario Dandy Satriyo dan potongan video penganiayaannya pada David Ozora. (Tribunnews.com/Twitter@rthurbraga)

Perlindungan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) disebut masih mempertimbangkan mengenai status AG yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa ketika mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya, AG kala itu masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved