Ketua KPAI Sebut Penanganan Pacar Mario Harus Terus Dipantau, AGH Minta Perlindungan LPSK
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario
TRIBUNJABAR, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Meski begitu, Ketua KPAI Ai Maryati mengatakan penahanan terhadap AG itu menjadi perhatian pihaknya.
"Menjadi perhatian kita, dan ini disampaikan alternatif terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AG," kata Ai Maryati kepada wartawan, Kamis (9/3).
Ai menyebut penanganan AG yang kini ditahan itu perlu dipantau oleh stakeholder terkait mulai dari Badan Permasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Perlu melibatkan Kementerian PPPA, PK Bapas dan Kemensos selain kewenangan penyidik. Hasilnya anak dititip di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial(LPKS) saat ini diputuskan oleh penyidik, saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan," ujarnya.
Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai Rabu malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki.
Baca juga: Hari Ini Rekonstruksi, Mario Dandy dkk Akan Peragakan 23 Adegan Penganiayaan pada David
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya. Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) disebut masih mempertimbangkan mengenai status AG yang kini sudah ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, bahwa ketika mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya, AG kala itu masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Ingat Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy? Ini Kondisi Terbaru Sang Korban, David Ozora |
![]() |
---|
Jeep Rubicon Milik Mario Dandy Tak Kunjung Laku, Kini Dilelang Turun Harga |
![]() |
---|
"Mumpung Lagi Sakit" David Ozora Ternyata Ngeprank Lupa Ingatan, Ada Maksud Haru untuk Sang Ayah |
![]() |
---|
"Absurd" David Ozora Mimpi Bertemu Gus Dur di Malaysia saat Koma, Ingin Ikut tapi Diantar Pulang |
![]() |
---|
Kabar Terbaru David Ozora Blak-blakan Efek Dianiaya Mario Dandy Masih Terasa, Sulit Pahami Pelajaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.