Bupati Neng Anne Tetapkan Pelajar di Desa dan Perkotaan Purwakarta Masuk Sekolah pada Jam yang Sama

Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta akan masuk sekolah sama rata, yakni pada pukul 07.00 WIB.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta akan masuk sekolah sama rata, yakni pada pukul 07.00 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta akan masuk sekolah sama rata, yakni pada pukul 07.00 WIB.

Perlu diketahui, pelajar SD dan SMP di Kabupaten Purwakarta yang berada di kota dan desa memiliki jam masuk sekolah yang berbeda.

Pelajar di desa diwajibkan masuk sekolah di pukul 06.30 WIB, sedangkan yang di perkotaan pada pukul 07.00 WIB.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengakui bahwa aturan tentang jam masuk sekolah itu tidak sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomer 50 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purwakarta saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Kamis (9/3/2023).

Perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne tersebut mengatakan, kedatangan Pospera Kabupaten Purwakarta ini, dipimpin langsung oleh Ketua Sutisna Sonjaya untuk mendiskusikan masa depan Pendidikan di Purwakarta.

Baca juga: Hati-hati Parkir Sembarangan di Purwakarta, Pengemudi Bakal Terkena Tilang Elektronik Seperti ini

Hal itu sekaligus membahas beberapa pasal di Perbup Nomor 69 tentang Pendidikan Berkarakter.

"Kami membahas masa depan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Termasuk dua pasal di Perbup tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud," ucap Neng Anne.

Ia mengatakan, saat ini jam masuk sekolah di Kabupaten Purwakarta mengikuti aturan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendidikan Berkarakter.

Namun, Neng Anne mengakui bahwa Perbub tersebut bertabrakan dengan Permendikbud Ristek Nomer 50 Tahun 2022 tentang jam masuk sekolah untuk wilayah perkotaan dan wilayah pedesan serta seragam sekolah untuk hari senin.

"Hari ini jam masuk sekolah di wilayah pedesaan pukul 06.30 WIB, untuk wilayah perkotaan pukul 07.00," ujarnya.

"Nanti di peraturan yang baru semuanya sama, tidak ada desa tidak ada kota, siswa masuk sekolah pukul 07.00 WIB," katanya.

Untuk masalah seragam, Anne melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, untuk Senin harus merah putih atau putih biru maka yang Senin digeser ke hari Selasa.

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Sebut Manggis Wanayasa Perkuat Posisi di Pasar Internasional

"Permintaan dari Pospera terkait dua pasal dalam perbup tentang pendidikan berkarakter tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Pemda Purwakarta dan juga temen-temen di DPRD Purwakarta," kata Bupati.

"Hanya saja belum terakomodir karena sebentar lagi kan sudah punya perda baru yang sedang disusun," ucap Neng Anne. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved