Hati-hati Parkir Sembarangan di Purwakarta, Pengemudi Bakal Terkena Tilang Elektronik Seperti ini
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti memarkirkan mobil dan motornya sembarangan atau parkir liar
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti memarkirkan mobil dan motornya sembarangan atau parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Seperti yang terjadi di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran pada Kamis (9/3/2023), tampak terlihat pengendara mobil yang memarkirkan kendaraannya persis di dekat rambu lalu lintas dengan huruf 'S' yang diberi garis melintang atau dilarang berhenti.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya kerap mendapat laporan warga terkait parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Ia mengatakan pihaknya sempat memberikan teguran lisan terhadap pengendara yang parkir liar.
"Pengendara tersebut kami berikan tindakan tegas berupa tilang sanksi dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel," ucap Edwar kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
"Kepolisian sudah berulangkali memberikan teguran lisan. Namun tindakan tersebut (teguran lisan) tidak memberikan efek jera," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan.
Terutama di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL).
Adanya parkir liar itu menganggu arus lalu lintas.
"Parkir di pinggir jalan ini dapat menyebabkan kemacetan. Kami ingin menciptakan Kabupaten Purwakarta sebagai daerah yang tertib arus lalu lintas," ucap Edwar.
Edwar menambahkan, patroli parkir liar itu dilakukan di sepanjang Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran.
Pihaknya juga akan rutin mengingatkan pengendara untuk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan tersebut.
"Kegiatan ini, kami jalankan Undang-Undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," ucapnya.(*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews
Polres Purwakarta
parkir sembarangan
tilang elektronik
electronic traffic law enforcement
parkir liar
AKBP Edwar Zulkarnain
| Juru Parkir Liar dan Pak Ogah Menjamur di Kompleks Pemkab Bandung, Ini Respons Bupati Dadang |
|
|---|
| Polsek Soreang Amankan Belasan Juru Parkir Liar dan Pak Ogah, Beberapa Positif Konsumsi OKT |
|
|---|
| Satgas Pangan Polres Purwakarta Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Tak Lebihi HET |
|
|---|
| Geng Motor Brutal yang Bikin Geger Purwakarta Disikat Polisi, 3 Anggotanya Sempat Kabur ke Jogja |
|
|---|
| Parkir Liar di Jalan Tamansari Marak saat Gelaran Pasar Seni ITB di Bandung, Digetok Rp 5-10 Ribu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.