Majalengka Tegak Lurus dengan Dedi Mulyadi, Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB 

Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Rd. Muhammad Umar Ma’ruf, memastikan mengikuti arahan Dedi Mulyadi, berkenaan jam masuk sekolah.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI - Pemkab Majalengka memastikan jam masuk sekolah semua jenjang sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yakni pukul 06.30 WIB. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Rd. Muhammad Umar Ma’ruf, memastikan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berkenaan jam masuk sekolah.

Dedi membuat kebijakan, jam masuk semua jenjang sekolah di Jawa Barat adalah pukul 06.30 WIB mulai tahun ajaran 2025/2026.

Meski ada beberapa wilayah yang membuat keputusan berbeda, namun Majalengka tegak lurus dengan keputusan Dedi. 

“Sampai hari ini tidak ada laporan yang signifikan, aman-aman saja. Berjalan. Sampai hari ini, belum ada laporan (ada masalah),” kata Umar, Senin (28/7/2025).

Menurut Umar, sebelum arahan Gubernur Jawa Barat diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pendidikan telah merencanakan perubahan jam masuk sekolah. 

Baca juga: Tinjau Rutilahu, Bupati Majalengka Minta Aparat Desa Lebih Aktif Pantau Rumah Warga

Bahkan, rencana tersebut sudah dikaji oleh para pengawas, koordinator pengawas (korwas), dan tim Disdik sejak sebelum Umar menjabat sebagai kadisdik pada 26 Oktober 2024.

“Teman-teman sudah merencanakan dari dulu. Sudah dihitung oleh para pengawas, korwas, sama Disdik. Jadi ketika ada SE Pak Gubernur ini, sudah tersampaikan sejak lama,” ungkapnya.

Kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB di Majalengka diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Bupati yang mendukung instruksi Gubernur Jawa Barat. 

Baca juga: Serunya Lomba Layang-layang Unik di Majalengka, Adu Cepat Putuskan Benang Lawan untuk Menang

Dengan demikian, semua satuan pendidikan di Majalengka baik tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK, telah melaksanakan aturan tersebut secara serentak sejak 14 Juli 2025.

“Sudah dipastikan masuk pukul 06.30 WIB. Kami sudah begitu, sesuai surat edaran bupatinya. Sudah semua, tidak ada yang bersurat keberatan lagi,” kata Umar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved