Kesaksian Penolong Tegaskan AGH Tak Tolong David saat Dianiaya Mario, Cuma Diam dan Tak Sedih

N diketahui meminta tolong AGH untuk memangku kepala David agar darah akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tak masuk ke hidung.

Editor: Ravianto
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saksi kunci dan saksi fakta kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo pada David Ozora mengungkapkan fakta bahwa AGH memang tak berniat menolong saat David dianiaya.

Dari pernyataan saksi, terungkap pula jika AGH memangku David karena disuruh oleh N, orangtua R yang tak lain pemilik rumah yang didatangi David.

N diketahui meminta tolong AGH untuk memangku kepala David agar darah akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo tak masuk ke hidung.

Saat AGH memangku David, Shane Lukas memfoto menggunakan hape Mario Dandy Satriyo.

Aksi AGH memangku David ini dianggap sebagai bentuk niat baik oleh kubu AGH.

Padahal, AGH dan Shane cuma diam ketika David menjadi bulan-bulanan Mario.

Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Sosok Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya (Istimewa/Twitter)

N pula sosok yang mampu menghentikan aksi kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora.

Sosok itu bukan AGH, melainkan saksi kunci berinisial N yang merupakan orangtua dari teman David.

N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.

Baca juga: Rafael Alun Dibantu Para Mantan Pegawai Pajak, Mereka Jadi Konsultan Pajak Ayah Mario Dandy

Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.

N dan R merupakan orang tua dari teman David.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved