Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi atas Kasus Robot Trading ATG Kerugian Capai Rp 15 M

Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim. 

Editor: Ravianto
DOKUMENTASI/MEDAN.TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Investasi Saham. Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Polres Malang Kota. 

Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. 

Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung. 

DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. 

Lalu pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem, kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan. 

"Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan member Trading Auto Trade Gold (ATG) dan Auto Trade Crypto (ATC) dibawah naungan perusahaan PT Panthera Trade Technologies diduga menjadi korban investasi bodong. 

Mereka membentuk grup korban ATG di media sosial Telegram dengan anggota mencapai 3.365 orang.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved