Transaksi Pejabat Pajak yang Mencurigakan Itu Nilainya Rp 0,5 Triliun, PPATK: Kemungkinan Bertambah
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah pejabat pajak tersebut lebih dari satu orang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Harta mencengangkan para oknum pejabat pajak di Kementerian Keuangan perlahan-lahan mulai terkuak.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada 49 pejabat keuangan yang hartanya tak sesuai profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mengendus ada beberapa pejabat pajak dengan transaksi ganjil pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah pejabat pajak tersebut lebih dari satu orang.
“Ada beberapa,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Siapa nama-nama pejabat pajak dimaksud?

Ivan enggan membeberkannya.
Ia hanya mengatakan laporan hasil analisis (LHA) transaksi ganjil para pejabat pajak telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi ganjil itu mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Sudah Ada yang Kabur ke Luar Negeri, Ada Beberapa Orang
“Lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ujar Ivan.
Rafael Alun Gunakan Konsultan Pajak Pencuci Uang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat informasi mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee jasa konsultan pajak untuk melakukan pencucian uang guna menyamarkan sumber harta kekayaannya.
Nominee adalah penggunaan nama orang lain yang selama ini menjadi modus pelaku korupsi dalam pencucian uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan, dalam temuannya rekening konsultan pajak atau nominee tersebut yang menjadi kepanjangan tangan Rafael.
"Konsultan pajak tersebut diduga berperan sebagai nominee atau orang yang digunakan eks pejabat Pajak tersebut dalam melakukan transaksi," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (6/3/ 2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.