Polres Subang Ungkap Modus Oplos Beras Bulog Premium, Dijual Lebih Tinggi dari Harga Resmi

Polres Subang berhasil bongkar modus pengoplosan beras Bulog premium yang dicampur beras biasa. Pelaku merupakan oknum distributor atau downline Bulog

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni memperlihatkan barang bukti saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Selasa (7/3/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap praktek pengoplosan beras Bulog SPHP premium dengan beras jenis lainnya.

Modusnya, beras dari Bulog dicampur atau dioplos dengan jenis lain kemudian beras oplosan itu dikemas kembali dengan kemasan berbeda dan dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan bahwa praktik pengoplosan beras Bulog premium dengan beras jenis lain ditemukan di salah satu toko Beras di Pasar Inpres Pamanukan.

"Kasus ini terungkap, pada Senin(20/2/2023) lalu, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BHR," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, saat menggelar konferensi di Mapolres Subang, Selasa(7/3/2023). 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan karung berisi beras berukuran 50Kg dan 25 Kg.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan, kata Sumarni, yaitu 175 karung berisi beras Bulog ukuran 50Kg, sebagai bahan baku utama. Kemudian 28 karung berisi beras merek M ukuran 25 Kg sebagai bahan baku campuran.

Kemudian 83 karung merek MJ berisi beras ukuran 25 kg yang telah berhasil diproduksi dan ratusan karung kemasan, serta berbagai peralatan produksi seperti timbangan elektrik, mesin jahit karung, dan sekop.

Tersangka, menurut Sumarni, adalah sebagai downline distributor atau penyalur beras Bulog, namun tersangka tidak amanah, malah mengoplos beras Bulog SPHP berkualitas premium  dengan beras jenis lain yang kualitasnya lebih rendah.

" Beras oplosan ini dikemas kembali dalam karung kemasan merek MJ untuk dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih mahal antara Rp10.400 - 11.000 per kilogram. Padahal seharusnya Beras Bulog SPHP dijual ke masyarakat dengan harga Rp9.450 per kilogram," katanya.


Dari hasil praktek pengoplosan Beras Bulog ini, tutur Sumarni, selama dua bulan dari Januari sampai 20 Februari 2023, tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp23 juta. 

Atas perbuatannya pelaku pun terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Tersangka dikenakan  Pasal 382 bis KUH Pidana atau pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," ujarnya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved