Menjelang Ramadan, Bandung Barat Tetap Waspadai Penyebaran PMK dari Hewan Ternak Luar Daerah

Para peternak juga harus tetap pastikan, bahwa hewan ternaknya dalam keadaan sehat dan memiliki runtutan vaksinasi atau pengobatan yang jelas

Istimewa/ Dispangtan Cimahi
Petugas saat melakukan desinfeksi kandang unggas setelah ditemukan 49 unggas mati akibat Flu Burung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Menjelang Ramadan dan Idul Fitri tahun 2023, Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih tetap mewaspadai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat merebak pada tahun lalu.

Untuk mewaspadai penyebaran PMK itu, Dispernakan KBB bakal antisipasi masuknya hewan ternak dari luar daerah karena menjelang Ramadhan dan Idul Fitri nanti, kebutuhan daging bagi masyarakat akan meningkat.

Kepala Dispernakan KBB, Undang Husni Thamrin didampingi Kabid Keswan Acep Rohimat, mengatakan, antisipasinya itu perlu dilakukan agar tidak ada hewan ternak berpenyakit yang bisa lolos masuk ke KBB, terutama PMK yang penyebarannya sangat cepat

"Kami juga akan meminta kepada para peternak untuk mengedepankan persyaratan saat melakukan jual beli hewan. Seperti soal surat keterangan sehat ternak, tidak terpapar PMK," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB, Senin (6/3/2023).

Selain itu, kata dia, para peternak juga harus tetap pastikan, bahwa hewan ternaknya dalam keadaan sehat dan memiliki runtutan vaksinasi atau pengobatan yang jelas, serta berbagai syarat lainnya.

Menurutnya, langkah itu sebagai upaya preventif dalam menghadapi berbagai penyakit yang kerap menyerang hewan ternak, apalagi saat ini harus ada izin keluar maupun masuk dalam membeli atau menjual hewan ternak.

"Itu berlaku bagi hewan ternak baik lokal maupun dari luar daerah," kata Undang.

Ia mengatakan, jika mengacu ke Pementan Nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, maka pengawasan hewan ternak akan lebih diperketat, apalagi saat ini sudah memasuki masa penggemukan hewan ternak.

Dengan aturan baru tersebut, kata Undang, semua kabupaten/kota termasuk KBB harus memiliki point of view (POV) yang artinya, semua daerah harus bisa mengendalikan terkait kesehatan hewan di daerahnya masing-masing.

"Sehingga dengan begitu, para peternak bakal lebih mudah mendapat hewan ternak dalam kondisi sehat," ucapnya.

Menurutnya, berbagai upaya itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi PMK di Bandung Barat sudah terkendali dengan status zero kasus setelah PMK di KBB sudah tidak ada lagi laporan yang muncul.

"Kami juga terus melaksanakan vaksinasi boster terhadap hewan ternak setiap 6 bulan sekali. Selain itu, kami juga memiliki Call Center dan aplikasi Isikhnas," kata Undang.

Dengan aplikasi tersebut, kata Undang, pihaknya tetap bisa memonitor lalu lintas hewan ternak itu dari mana dan kemana akan didistribusikannya, sehingga dengan cara ini, hewan ternak dari KBB bisa tetap terpantau.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved