DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD s
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 bertempat di Ruang Rapat Tumenggung Wiradikusumah, Senin (6/3/2023).
Rapat tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana, MH, wakil ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan seluruh jajaran anggota DPRD Ciamis serta tamu undangan.

Acara pertama yaitu pembukaan oleh pembawa acara, kemudian menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya, pembacaan ayat suci Al-Quran, lalu dilanjutkan dengan pembukaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD.
Dalam pembukaannya, Nanang Permana mengucapkan terimakasih atas kehadiran para tamu undangan dan seluruh unsur yang telah hadir dan mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Ciamis.

"Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ciamis, kami ucapkan terimakasih atas kehadirannya tamu undangan yang mengikuti acara hari ini," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Ciamis pada tanggal 28 Februari 2023, agenda pokok hari ini yaitu "Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024".

"Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis hari ini, kami buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum," imbuh Nanang dilanjutkan dengan ketukan palu tiga kali.
Diketahui bahwa sebelumnya salah satu anggota DPRD Ciamis dengan masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra bernama Ludi Mara telah meninggal dunia pada 19 Oktober 2022 yang lalu.
Sebagaimana akta kematian nomor 3174-KM-07112022-0048 dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/KEP.43-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Ciamis masa jabatan 2019-2024.
"Selanjutnya telah diusulkan anggota pengganti antar waktu sesuai prosedur dan tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan telah ditetapkan peresmiannya berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/KEP.43-PEMOTDA/2023 tentang peresmian pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Drs. Ipung Purwana,MM," jelas Nanang.
Merujuk pada pasal 198 ayat 6 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 114 ayat 1 Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 175 ayat 1 mengatur bahwa "Anggota Pengganti Antar Waktu Sebelum Memangku Jabatannya Mengucapkan Sumpah/Janji Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna".
"InsyaAllah hari ini akan dilaksanakan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis," tambahnya.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah / janji pengganti antar waktu anggota DPRD yang dipimpin oleh Nanang Permana kemudian diikuti oleh Ipung Purwana sebagai anggota yang disumpah di bawah Al-Quran.
Dengan begitu, komposisi keanggotaan Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan dan Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra yang semula dijabat oleh Ludi Mara kini dijabat oleh Ipung Purwana.
Viral, Sumpah Serapah Istri Sah ke Suami yang Selingkuh Kepergok Mesra Bareng Pelakor di Balikpapan |
![]() |
---|
Mengenal Makna dan Filosofi Jamasan Pusaka di Situs Jambansari Ciamis Setiap Rabiul Awal |
![]() |
---|
Mengenal Situs Geger Sunten di Tambaksari Ciamis, Warisan Sejarah Galuh dan Kisah Ciung Wanara |
![]() |
---|
Harga Gula Aren Padat di Ciamis Rp19 Ribu Perkilogram, Meski Melonjak Petani Sebut Panen Turun |
![]() |
---|
Industri Keripik Pisang di Ciamis Tumbuh Pesat, DKUKMP Dorong Daya Saing Lewat Legalitas dan Kemasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.