Cara Dapat Rp 7 Juta Subsidi Membeli Motor Listrik, Bisa Beli Baru atau Konversi dari Motor BBM

Inilah cara mendapatkan Rp 7 juta subsidi membeli motor listrik, akan dimulai pada 20 Maret 2023 mendatang.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Motor listrik Gesits Raya-G dipamerkan di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gesits Raya-G mengusung setang kemudi terbuka dengan panel instrumen terpisah.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah akan memberikan subsidi pada masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Berikut cara mendapatkannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Investasi (Meno Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kita akan memulai efektif di tanggal 20 bulan ini (20 Maret 2023) dan teknisnya akan dijelaskan dari Kementerian terkait mengenai berapa-berapanya dan lain-lain. Tapi semua saya pikir sudah capai titik final," ujar Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com pada Senin (6/3/2023).

Alasan pemberian subsidi ini yaitu untuk mempercepat pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

Selain itu, harga kendaraan listrik dan konvensional yang masih signifikan.

Pemerintah akan mengucurkan dana subsidi sebesar Rp 7 juta untuk membeli atau mengkonversi motor lamanya ke motor listrik.

Bagi yang ingin membeli motor listrik baru, pemerintah memberikan kuota sebesar 200.000 unit.

Baca juga: 22 Perangka Daerah di Jabar Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, Tiap Mobil Hemat Rp 5 Juta

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengkonversi motornya yang masih menggunakan BBM ke motor listrik tersedia 50.000 unit kuota.

Adapun masing-masing masyarakat hanya bisa mendapatkan satu kali subsidi membeli motor listrik.

Hal itu guna menjaga penggunaan KBLBB optimal dan menekan potensi kecurangan dari oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan insentif.

Lantas bagaimana cara mendapatkan subsidi membeli motor listrik?

Berdasarkan keterangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, masyarakat bisa mendapatkan subsidi membeli motor listrik ini dengan mendatangi dealer.

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke dealer, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," katanya.

Nantinya, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli, dengan memasukan atau input berkas data untuk klaim bantuan.

Kemudian Himbara melakukan verifikasi data pembelian, dan subsidi kendaraan listrik akan diberikan kepada produsen.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved