Keluarga David Sebut AGH Tak Menyesal Sempat Bermain Gitar di Kantor Polisi, Kapolsek Klarifikasi
Pihak keluarga David menyebut AGH sempat nyanyi hingga main gitar saat diamankan di kantor polisi. Kapolsek beber klarifikasi
TRIBUNJABAR.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan melibatkan pacarnya, AGH (15) terhadap David Ozora (17) masih bergulir.
Kini, pihak keluarga David menyebut AGH sempat nyanyi hingga bermain gitar saat diamankan di kantor polisi.
Hal itu diungkap keluarga serta LBH Ansor selaku kuasa hukum David.
Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, mengatakan hal itu terjadi di Polsek Pesanggrahan.
Pihaknya menyesalkan perilaku AG dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.
Meski begitu, pihak Kapolsek Penjaringan Kompol Tedjo Asmoro membantah aksi AGH bermain gitar dan bernyanyi seperti yang diungkap pihak David Ozora.
Baca juga: Sosok AGH Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Tahu Tindak Pidana tapi Tak Cegah, Gini Kata Pakar
“Enggak ada kok yang main-main gitu justru saya selektif ruangan saya di atas dekat penyidik,” kata Kompol Tedjo Asmoro melalui sambungan telepon, Sabtu (4/3/2023).
Tedjo mengatakan gitar yang disebut itu adalah barang bukti dari pengamen yang diamankan oleh Polsek Pesanggrahan.
Di tempat yang sama, AGH usai peristiwa penganiayaan brutal terhadap David Ozora juga diamankan di situ.
“Kalau itu kan emang di ruang penyidik itu. Kan orang baru dateng sidik di atas gitu.
Nah, kebetulan ada pemalak dia pengamen dibawa ke atas,”
“Kalau misalnya barang bukti pisau, gitar itu kan ditaruh di situ, kebetulan waktu malem itu ya,” sambung dia.
Saat itu AGH sempat memegang barang bukti gitar tersebut.
Penjelasan Kompol Tedjo, pihaknya sempat menegur AGH saat menyentuh gitar tersebut.
Kompol Tedjo membantah soal AGH bermain gitar di Polsek Pesanggrahan.
“Jadi nggak ada yg main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar nggak,” tutur Tedjo Asmoro lagi.
Sebelumnya sempat diberitakan, kutipan melalui Twitter kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, dia sempat menyebutkan jika AGH tidak menunjukan tanda trauma.
“Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum,” tulis Mellisa di Twitter-nya.
Hal itu juga dibenarkan oleh kuasa hukum David yang lainnya, M. Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).
Melalui penuturan M. Hamzah, keluarga David sendiri yang melihat jika AGH bermain gitar di Polsek Penjaringan bersama tersangka S.
“Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu,”
“Saat itu keluarga David sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung,” ucap M. Hamzah.
Baca juga: Akui Adik Ikut Rekam, Kakak AGH Ungkap Voice Note Ancaman Mario Dandy untuk David, Beber Klarifikasi
Kondisi Kubu AGH, Pacar Mario Usai Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku
Polda Metro Jaya telah menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Kuasa Hukum AGH, Mangatta Toding Allo menyebut saat ini pihaknya masih berupaya menjelaskan ke pelaku soal peningkatan statusnya tersebut.
"Saat ini kami sedang dalam proses memberitahukan dan menjelaskan ke anak AGH mengenai peningkatan statusnya," kata Mangatta saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Meski begitu, Mangatta tak membeberkan secara pasti terkait langkah hukum apa yang akan ditempuh selanjutnya setelah statusnya berubah itu.
Mangatta hanya mengatakan saat ini kliennya masih dalam pendampingan psikolog buntut kasus yang menyeret AGH tersebut.
Namun, dia belum membeberkan lebih detil terkait kondisi AGH pasca-dinaikkannya status hukum tersebut oleh pihak kepolisian.
"AGH sedang dalam pendampingan Psikolog Independen Dyah Ayu Kartika Paramita. Kami harus menunggu hasil dari psikolog tersebut ya," tuturnya.
Kubu David Minta AGH Tetap Jalani Proses Hukum hingga Persidangan
Pihak keluarga David Ozora (17) disebut akan tetap meminta pertanggungjawaban terhadap AGH (15) meski pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu tak ditahan dalam kasus penganiayaan.
Kuasa hukum David, Melissa Angraini menyebutkan, pada dasarnya ia memaklumi AGH tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai pelaku karena terbentur peraturan peradilan anak.
Akan tetapi dirinya menegaskan hal itu tak serta merta AGH bisa terbebas dari pertanggungjawaban hukum pidana yang menjeratnya.
"Kalau didalam peraturan itu tidak bisa ditahan, ya tidak masalah. Buat kita pertanggungjawaban pidanannya yang kita pertanyakan nanti," jelas Melissa ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/3/2023).
Sementara itu di lain sisi, Melissa mengaku tetap menghormati proedur yang berlaku terhadap AGH sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Namun, ia berharap agar kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu tetap menjalani proses hukum sampai di tingkat pengadilan walaupun tak harus ditahan.
"Tapi jangan sampai dia punya hak imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggungjawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan anak itu," ucapnya.
"Intinya kita minta pertanggungjawaban," sambungnya.
Baca juga: Sosok A Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David, Terungkap Motifnya
Alasan AGH Pacar Mario Tak Ditahan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora.
Status AGH telah dinaikkan menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Pacar Mario Dandy Satriyo tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
AGH diketahui tidak boleh disebut sebagai tersangka karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Lantas, apakah AGH akan ditahan setelah ditetapkan jadi pelaku?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang harus ditaati.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-undang."
"Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com. (*)
(Grid.id/Menda)
Sebagian artikel ini diolah dari Grid.id dengan judul: Keluarga David Saksikan AGH Sempat Berdendang dan Bermain Gitar di Polsek Pesanggrahan, Ini Klarifikasi dari Kapolsek
Geger, Rekening Yayasan Ketua MUI Berisi Saldo Rp300 Juta Diblokir, PPATK Buka Fakta dan Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Ismanto Tukang Jahit Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Klarifikasi Beber Penyebabnya |
![]() |
---|
Viral, Panitia HUT RI di Brebes Minta Sumbangan Rp 500 Ribu ke Pedagang, Sekdes Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Sosok Siswa SMK Bekasi Diduga Jadi Korban Bullying & Kekerasan Teman Kelas, Kepsek Beber Klarifikasi |
![]() |
---|
Pengakuan Siti Mujayanah, Ibu Tiri Bongkar Asal-usul Farel Prayoga, Singgung Soal Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.