Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditolak, Wakil Menkeu Ungkap Alasannya
Rafael Alun sebelumnya merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak.
Rafael Alun sebelumnya merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II.
Dia mengundurkan diri setelah muncul kasus penganiayaan berat yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo pada David Ozora.
Akibat kasus penganiayan berat itu, terungkap harta menakjubkan Rafael Alun yang tak sesuai profilnya sebagai ASN.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pihaknya menolak surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 24 Februari 2023.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat pengunduran diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Suahasil dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (1/3/2023).

Penolakan surat pengunduran diri Rafael, kata Suahasil, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, pegawai yang sedang dalam tahap pemeriksaan tak bisa mengundurkan diri.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Rafael Alun Akhirnya Muncul setelah Kasus Penganiayaan pada David: Tolong Kasihani, Saya Sudah Lelah
Dia merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku yang menganiaya David.
Rafael merupakan pejabat eselon III Kemenkeu yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
pengunduran diri
mengundurkan diri
Rafael Alun Trisambodo
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Aparatur Sipil Negara
Kondisi terkini Korban Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Luka-luka, Harus Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terungkap Penyebab Pengeroyokan Diduga oleh Mahasiswa Unisba, Pelaku Sakit Hati Asmara Ditolak |
![]() |
---|
Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Menko PMK Bilang Tak Masalah |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Guru Formal Dapat Rp 2,1 Juta, Cek Aturan Barunya |
![]() |
---|
Siap-siap, Tiga Instansi Ini Segera Buka Formasi untuk CASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.