Penundaan Pemilu

Guru Besar UPI Sebut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Keliru

"Jadi, keliru pengadilan itu. Putusannya juga keliru, kalau ini perdata tidak boleh melibatkan pihak lain, ini kan urusan KPU dengan partai itu"

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Istimewa
Guru Besar UPI sekaligus Pengamat Pendidikan, Prof Dr Cecep Darmawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Prof Cecep Darmawan, guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyebut jika putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pemilu 2024, keliru.

Dikatakan Cecep, ada dua kekeliruan dalam gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Pertama, kata dia, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menunda pemilu. Kedua, putusan yang dikeluarkan pengadilan menunda pemilu pun keliru. 

Baca juga: PKS Sumedang Optimistis Pemilu Tetap Diselenggarakan Tepat Waktu: Tak Ada Alasan Menunda

"Karena yang diperkarakan putusan KPU itu, harusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang punya kewenangan," ujar Cecep, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/3/2023). 

Menurut guru besar ilmu politik UPI itu, perkara ini hanya urusan KPU dengan Partai Prima, tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga lain. 

"Jadi, keliru pengadilan itu. Putusannya juga keliru, kalau ini perdata tidak boleh melibatkan pihak lain, ini kan urusan KPU dengan partai itu. Ini jadi dua hal yang keliru," katanya. 

Baca juga: Profil Partai Prima Sukses Bikin KPU Dihukum hingga Buat Penundaan Pemilu 2024, Baru Berdiri 2 Tahun

Cecep pun mendukung langkah KPU yang langsung menyatakan banding atas putusan Jakarta Pusat tersebut.

"Pasti harus banding dan Pengadilan Tinggi (PT) harus bijak melihat persoalan ini, PT harus menolak putusan dari pengadilan negeri," ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakarta pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu.

Baca juga: Breaking News Pengadilan Negeri Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Langsung Ajukan Banding

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Baca juga: Perjuangan Petugas Pantarlih Cantik di Ciawitali Ciamis, Lewati Hutan, Sawah, dan Seberangi Sungai

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved