Kemenkumham Jabar bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Kemenkumham Jabar bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

red/foto : Adb
Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, hari ini (Rabu, 01/03/2023) penuhi undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Perhubungan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar, hari ini (Rabu, 01/03/2023)  memenuhi undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandung untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Kegiatan Pembahasan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Bandung Jl. Wastukencana No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung.

Kegiatan Pembahasan Raperda Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Sub Koor. Perundang-undangan setda Kota Bandung, Kepala Bidang Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Setda Kota Bandung, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Bandung.

Pembahasan Raperda mengenai substansi materi muatan dan teknis penulisan dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam rangka penyesuaian atas Perubahan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan memfasilitasi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung memerintahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pemrakarsa bekerja sama dengan pihak konsultan untuk memperbaiki draft sesuai masukan yang didapat dalam rapat pembahasan dan melakukan rapat internal dengan bagian hukum sebelum nanti dilakukan rapat pembahasan kembali dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

(red/foto : Adb).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved