Ayah Tiri di Ciamis Hamili Anak yang Masih di Bawah Umur, Lahirkan Bayi Laki-laki

AS (42) warga Baregbeg, Ciamis, meringkuk di balik jeruji besi Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Tribun Jabar/Andri M Dani
Ekspose kasus ayah tiri mencabuli anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – AS (42) warga Baregbeg, Ciamis, meringkuk di balik jeruji besi Polres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AS yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabit rumput tersebut diciduk polisi karena telah mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Setidaknya AS telah menyetubuhi anak tirinya yang duduk di kelas VII SMP tersebut sebanyak tujuh kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi  laki-laki pada Senin (20/2/2023).

Padahal usianya masih 12 tahun.

AS diciduk sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.

Baca juga: Ada Bayi dalam Kecelakaan Ambulans vs Truk di Ciamis, Begini Kondisinya, Awalnya Alami Gagal Nafas

“Sejak Desember 2021, tersangka mengaku sampai tujuh kali mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023) siang.

AS melakukan perbuatan itu di kamar indekos dekat rumahnya.

Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan, antara Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

Ibu korban, Ta (35), semula hanya menyangka korban mengalami gangguan siklus haid.

Tapi nyatanya korban malah melahirkan bayi laki-laki.

Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Getaci di Desa Bangunsari Ciamis Tak akan Menggusur Rumah Warga

Tony mengatakan, AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AS terancam hukuman paling ringan lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (andri m dani)

Baca berita lainnya di GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved