Resmi Jadi Warga Binaan, Bharada E Tempati Kamar Khusus di Lapas Kelas IIA Salemba

Bharada E saat ini berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan masih dalam perlindungan LPSK.

Editor: Ravianto
Tangkap layar KompasTV
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan pemberian kamar khusus bagi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai narapidana atau warga binaan di Lapas Salemba atau Lapas Kelas IIA Salemba merupakan permintaan atau rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengingat kata Rika, Bharada E saat ini berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dan masih dalam perlindungan LPSK.

Sehingga rekomendasi yang diminta LPSK untuk Bharada E akan diberikan, termasuk pemberian sel khusus.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya bahwa kami akan mengakomodir permintaan atau rekomendasi sebagai bagian dari kerja sama dengan LPSK dan juga penegak hukum lainnya dalam hal ini kejaksaan negeri sebagai eksekutor," terang Rika dalam tayangan Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Adapun menurutnya sel khusus tersebut diberikan atas dasar pertimbangan keamanan bagi narapidana yang bersangkutan.

Bentuknya yakni bisa berupa pemisahan sel, atau tak dicampur oleh penghuni lapas lainnya. Hal ini bergantung pada tingkat pengamanan yang diperlukan.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim. (Tangkap layar KompasTV)

"Kita akan pasti lakukan pengamanan yang memang sesuai dengan tingkat pengamanan yang dibutuhkan. Bisa sendiri," jelasnya.

Ditjenpas juga menyampaikan bahwa pemenuhan terkait pembinaan, hak dasar dan hak bersyarat juga berlaku bagi Bharada E yang saat ini sudah resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba.

"Pertimbangan kamar khusus sih mungkin salah satunya adalah pertimbangan keamanan. Selain juga pemenuhan terkait dengan pembinaan, hak-hak dasar, dan hak bersyarat Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Kelas 2A Salemba," ungkap Rika.

Baca juga: Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E resmi berstatus narapidana Lapas Kelas IIA Salemba per Senin (27/2/2023).

Diketahui pada Senin siang tadi Bharada E dibawa dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Setibanya di Lapas Salemba, Bharada E langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Saat ini juga tengah berlangsung proses asesmen yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved