Polres Karawang Tangkap 17 Pelaku Kejahatan Pencurian, dari Curanmor hingga Bobol Rumah

Pihak Polres Karawang menangkap 17 pelaku kejahatan pencurian yang terdiri atas enam komplotan.

|
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
Polres Karawang merilis kasus kejahatan hasil Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya selama sebulan terakhir, Jumat (24/2/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pihak Polres Karawang menangkap 17 pelaku kejahatan pencurian yang terdiri atas enam komplotan.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, para pelaku kejahatan pencurian itu terjaring dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya selama sebulan terakhir.

Ia mengatakan, dari enam komplotan itu empat di antaranya adalah pencurian kendaraan roda dua, satu komplotan pencurian dengan modus pecah kaca, dan satu lagi merupakan kejahatan pencurian dengan spesialis pembobolan rumah.

"Total dari 17 pelaku ini di antaranya 13 pelaku curanmor, lalu dua spesialis pembobol rumah, dan dua merupakan pelaku pecah kaca," kata Wirdhanto dalam rilis di Mapolres Karawang, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Miris, Kasus Pencurian di Majalengka Ada yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Ia menjelaskan, empat di antara 17 pelaku pencurian yang ditangkap merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku pembobol rumah tersebut biasa beraksi pada Pukul 01.00 WIB.

Sedangkan, para pelaku curanmor akan beraksi pada pukul 05.00 WIB. Mereka mencari kendaraan yang terparkir kemudian mencurinya.

Namun ada juga yang modus melakukan pencurian dengan berpura-pura membantu kendaraan yang mogok, kemudian membawa mereka pergi.

Baca juga: Ayah Penyiksa Anak Kandung hingga Meninggal di Cimahi Pernah Dipenjara Dua Kali, Kasus Pencurian

Untuk yang pecah kaca, mereka akan mencari kendaraan roda empat yang terparkir. Mereka juga kadang mengelabui laju sopir kendaraan roda empat dengan memberitahu ban kendaraan kempis padahal tidak.

Setelah korban keluar kemudian pelaku lain memecahkan kaca dan mengambil barang berharga di dalam mobil.

Para pelaku diancam dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved