Miris, Kasus Pencurian di Majalengka Ada yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku berinisial T, asal Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Majalengka dalam pengungkapan kasus pencurian 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Miris benar kasus pencurian yang terjadi di Majalengka ini.

Selain kasusnya makin banyak, terungkap pula jika ada pelaku yang juga melibatkan anak di bawah umur.

Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur.

Hal itulah yang diungkapkan Satreskrim Polres Majalengka.

Bahkan, kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp 3 juta.

"Tersangka atas nama AN (16) dan T (21) itu bermufakat jahat untuk melaksanakan pencurian di sebuah rumah dengan korban atas nama IR, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dengan waktu kejadian pada tanggal 11 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari," ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).

Salah Satu Pelaku Anak di Bawah Umur

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, karena kasus pencurian ini korban kehilangan uang senilai Rp 3 juta, jaket warna merah dan sebuah sprei.

Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku masih di bawah umur, yakni berinisial AN (16).

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun," ucapnya.

Bagi Hasil karena Terhimpit Ekonomi

Saat pemeriksaan, T mengaku telah melakukan pencurian bersama tetangganya yang masih di bawah umur inisial AN dengan cara mencongkel jendela belakang hingga keduanya berhasil masuk ke rumah dan berhasil menggasak uang korban di salah satu kamar.

T mengatakan, uang tersebut dibagi dua dengan AN yang mana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Kepada Kapolres, T juga mengaku, himpitan ekonomi lah yang membuatnya gelap mata untuk melakukan pencurian.

"Motifnya sendiri pelaku melakukan pencurian itu karena himpitan ekonomi, ini merupakan pengakuan dari pelaku karena pelaku tidak lulus SMA, hanya lulusan SMP, kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam posisi tidak sekolah."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved