Sangat Biadab! Seorang Ayah di Kabupaten Bandung Rudapaksa Anaknya dengan Modus Mengobati Bisul

Keji, seorang ayah di Baleendah, Kabupaten Bandung, merudapaksa anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga berkali-kali.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Hermawan Aksan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rudapaksa. Seorang ayah di Baleendah, Kabupaten Bandung, merudapaksa anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga berkali-kali. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keji, seorang ayah di Baleendah, Kabupaten Bandung, merudapaksa anaknya sendiri yang berusia 15 tahun hingga berkali-kali.

Awalnya, tersangka bermodus memberikan edukasi untuk menjaga diri dari pria mesum, tapi langsung dipraktikkan oleh tersangka.

Selanjutnya, dengan modus mengobati bisul, tersangka malah merudapaksa korban.

Kini ayah yang keji tersebut, DS (50), diringkus jajaran Polresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pria di Bolmong Rudapaksa Jenazah Bocah yang Baru Dibunuhnya, Dendam pada Ayah Korban Karena Musik

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, awalnya tersangka memberitahukan kepada anaknya.

"Kalau ada laki-laki yang pegang payudara, mencium, dan lainnya dikatakan tersangka kepada anaknya, itu tidak boleh," ujar Oliestha, saat ditemui di kantornya di Soreang, Rabu (22/2/2023).

Namun, kata Oliestha, tersangka itu tidak hanya memberitahunya dengan ucapan.

"Tapi ia mempraktikkannya langsung kepada anaknya tersebut, mulai dari mencium, meraba, dan lainnya, itu dipraktikkan," kata Oliestha.

Oliestha mengungkapkan, pada kejadian pertama belum sempat terjadi rudapaksa.

Menurut Oliestha, saat kedua kalinya, awalnya tersangka memberikan korban minum terlebih dahulu dan tersangka berpura-pura ingin mengobati bisul korban.

"Lalu membuka baju dan pakaian dalam korban dan menurunkan celana serta celana dalam korban. Kemudian tersangka meraba punggung, payudara, dan alat kelamin korban, hingga menyetubuhinya," kata Oliestha.

Oliestha mengatakan, tersangka sudah melakukan perbuatan cabulnya sekitar 10 kali, dari laporan yang diterima, itu terjadi Januari 2023.

Kejadian tersebut berhasil diungkap, kata Oliestha, atas laporan dari istri tersangka, yang juga ibu korban.

"Tersangka ditangkap saat berada di Kota Bandung," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved