Breaking News

Ribuan Calon PPAT yang Lulus Ujian Nasibnya Masih Belum Jelas, Kini Tagih Janji Wamen ATR/BPN

Perwakilan calon pejabat pembuat akta tanah yang telah lulus dalam ujian dengan nilai kelulusan di atas 80, menagih janji Wakil Menteri Agraria/BPN

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Perwakilan calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah lulus dalam ujian dengan nilai kelulusan di atas 80, menagih janji Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (22/2/2023). 

Senada Fitri, Tommy Sukmadinata pun mengaku statusnya saat ini tidak jelas.

Padahal, dia sudah lulus ujian calon PPAT. Dia pun menagih SKL, penempatan formasi, dan peningkatan kualitas.

Tommy juga mengatakan saat ujian, ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua dan yang tak memilih gugur. Tapi, yang memilih justru tak dapatkan kuota. Kami ini digantung," katanya.

Adapun untuk penempatan formasi, lanjutnya, dilakukan perankingan. Dia bersama calon PPAT lainnya dianggap gugur dengan sendirinya.

Tommy pun menilai itu telah melanggar aturan yang ada.

Pasalnya, dalam PP nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabaran PPAT yang di mana secara undang-undang telah dihapus soal formasi PPAT yang bukan kewenangan kementerian lagi.

"Dahulu ada kewenangan PP nomor 37 tahun 1998 bahwa kewenangan formasi memang di kementerian," katanya.

"Setelah ada PP baru, yakni PP nomor 24 tahun 2016 perubahan atas PP nomor 37 tahun 2016 di mana ada pasal dua ayat lima menyebut semua ketentuan soal formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan PPAT dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Tommy. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved