Ribuan Calon PPAT yang Lulus Ujian Nasibnya Masih Belum Jelas, Kini Tagih Janji Wamen ATR/BPN

Perwakilan calon pejabat pembuat akta tanah yang telah lulus dalam ujian dengan nilai kelulusan di atas 80, menagih janji Wakil Menteri Agraria/BPN

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Perwakilan calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah lulus dalam ujian dengan nilai kelulusan di atas 80, menagih janji Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perwakilan calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang telah lulus dalam ujian dengan nilai kelulusan di atas 80, menagih janji Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni.

Sampai saat ini, nasib ribuan PPAT yang lulus passing grade itu masih belum jelas alias digantung.

Aryati Fitri, salah seorang perwakilan dari calon PPAT yang telah lulus ujian, menjelaskan bahwa ada sebanyak 3.200 orang calon PPAT yang sudah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus dengan passing grade 80.

"Dari jumlah 3.200 itu 1.500 orang di antaranya sudah mendapat formasi, sedangkan 1.700 orang lainnya masih digantung, dan sekitar 100 orang di antaranya berasal dari Jabar, termasuk kami-kami ini yang belum mendapat wilayah," ujarnya di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (22/2/2023).

Fitri dan ribuan calon PPAT lain yang bernasib sama ini menuntut tiga hal kepada Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: HARI AGRARIA DAN TATA RUANG Wagub Uu Ruzhanul Tanam 5.000 Bibit Pohon di Kawasan Puncak

Pertama, mereka menuntut pemberian surat keterangan lulus selama lima tahun.

Kedua soal penempatan wilayah, dan terakhir peningkatan kualitas bagi calon PPAT yang sudah dinyatakan lulus.

"Jujur, kami sangat membutuhkan sekali. Kami sudah berjuang dari Desember 2022 dengan telah mengirimkan surat ke PP IPPAT (pengurus pusat ikatan pejabat pembuat akta tanah) yang di mana calon PPAT yang lulus itu berhak mendapatkan surat keterangan lulus," ujarnya.

Kemudian, pada 19 Desember 2022, Fitri mengatakan pihaknya melayangkan kembali surat dan menagih kejelasan status ribuan calon PPAT ke Kementerian ATR/BPN.

Tetapi, tak mendapatkan balasan sampai 10 hari.

"Kami layangkan surat kedua pada 6 Januari 2023 sampai 10 hari mereka tak membalasnya hingga kemudian kami kirim surat lagi pada 18 Januari 2023 dan sampai detik ini tak ada balasan" katanya.

Fitri dan rekan-rekannya pun mencoba mengirimkan surat ke Wamen ATR/BPN, Juli Antoni pada 30 Januari 2023.

Selanjutnya, pada 31 Januari 2023, para calon PPAT yang nasibnya tak jelas padahal sudah lulys bertemu dengan Raja Juli yang akhirnya menjanjikan untuk melakukan pertemuan kembali untuk membahas tuntutan para calon PPAT.

"Akhirnya itu jadwal ulang untuk bertemu. Tapi, sampai sekarang belum bertemu. Kami berharap bisa ada solusi dan teratasi. Karena sudah dua bulan lebih belum ada kepastian," ujarnya.

Senada Fitri, Tommy Sukmadinata pun mengaku statusnya saat ini tidak jelas.

Padahal, dia sudah lulus ujian calon PPAT. Dia pun menagih SKL, penempatan formasi, dan peningkatan kualitas.

Tommy juga mengatakan saat ujian, ada pilihan untuk memilih wilayah kerja dua dan yang tak memilih gugur. Tapi, yang memilih justru tak dapatkan kuota. Kami ini digantung," katanya.

Adapun untuk penempatan formasi, lanjutnya, dilakukan perankingan. Dia bersama calon PPAT lainnya dianggap gugur dengan sendirinya.

Tommy pun menilai itu telah melanggar aturan yang ada.

Pasalnya, dalam PP nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan atas nomor 37 tahun 1998 tentang peraturan jabaran PPAT yang di mana secara undang-undang telah dihapus soal formasi PPAT yang bukan kewenangan kementerian lagi.

"Dahulu ada kewenangan PP nomor 37 tahun 1998 bahwa kewenangan formasi memang di kementerian," katanya.

"Setelah ada PP baru, yakni PP nomor 24 tahun 2016 perubahan atas PP nomor 37 tahun 2016 di mana ada pasal dua ayat lima menyebut semua ketentuan soal formasi sebagaimana tahun 1998 tentang peraturan PPAT dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ucap Tommy. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved