Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Maling Sepeda Motor Modus Duplikat Kunci

Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor beranggotakan dua orang berinisial DA dan SG.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Istimewa
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu (kedua kiri), beserta jajarannya saat menujukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus komplotan maling sepeda motor beranggotakan dua orang berinisial DA dan SG.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan, komplotan itu saat beraksi menggunakan kunci duplikat sepeda motor yang diincarnya.

Menurut dia, DA dan SG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu beraksi di indekos yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (9/2/2023).

"Mereka mencuri sepeda motor korban yang terparkir di halaman indekosnya," kata Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di Mapolsek Kesambi, Jalan Perjuangan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pengakuan Kakek Dua Istri yang Lecehkan Penyandang Disabilitas di Cirebon, Khilaf, Ajak Naik Truk

Dia mengatakan, keduanya juga saling berbagi peran saat beraksi. SG yang mengemudi sepeda motor menuju lokasi kejadian dan DA eksekutornya. 

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, kunci duplikat yang digunakan para tersangka untuk beraksi, dan lainnya.

Hingga kini, kedua tersangka berikut semua barang bukti tersebut juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kesambi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, DA merupakan otak utama dalam kasus ini karena memiliki ide dan mengajak SG untuk mencuri sepeda motor korban," ujar Ariek Indra Sentanu.

Baca juga: Selama 2022 Jumlah TKI Asal Kabupaten Cirebon Naik Hampir 400 Persen, Begini Kata Bupati

Ariek menyampaikan, dari penagakuan, kedua tersangka juga baru pertama kali beraksi menggasak sepeda motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Selain itu, polisi mengakui belum menemukan indikasi adanya TKP lain di Kota Udang dalam kasus komplotan maling sepeda motor tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Ariek Indra Sentanu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved