Pengakuan Kakek Dua Istri yang Lecehkan Penyandang Disabilitas di Cirebon, Khilaf, Ajak Naik Truk

UW yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut mengakui dua kali melakukan tindak asusila pada korban yang merupakan penyandang tuna grahita

|
Tribun Cirebon/ Ahmad Iman Baehaqi
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saat memeriksa UW di ruang pemeriksaan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kakek-kakek berkaus oranye tampak tertunduk lesu saat digiring ke ruang pemeriksaan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).

Di hadapan petugas yang memeriksanya, kakek-kakek berinisial UW (64) tersebut mengaku sangat menyesali perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila pada pemuda penyandang disabilitas berusia 19 tahun.

Saat itu, UW yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut mengakui dua kali melakukan tindak asusila pada korban yang merupakan penyandang tuna grahita tersebut di areal perkebunan tebu.

"Iya, saya dua kali melakukan itu dan sangat menyesal, saya khilaf," ujar UW yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk tersebut.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya hanya menggunakan bujuk rayu untuk memperdayai korban tanpa tindak kekerasan sama sekali.

Bahkan, UW juga mengaku hanya mengajak korban merokok bersama usai melampiaskan nafsu bejatnya tanpa memberikan iming-iming apapun.

"Enggak ada (iming-iming), hanya merokok bareng setelah berbuat itu," kata UW yang diketahui memiliki dua istri dan delapan anak tersebut.

UW menyampaikan, tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban, dan hanya mengenal karena kerap membantu saat memarkirkan kendaraannya.

Pihaknya mengakui, korban merupakan tukang parkir di tempat istirahat sopir truk, sehingga sering bertemu dan saling mengenal.

Sementara Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

"Jadi, modus tersangka ini membujuk korban ikut naik truk, kemudian membawanya ke tempat sepi untuk melakukan aksinya," ujar Dedy Darmawansyah.

Pihaknya juga sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya, satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rokok, korek api, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UW dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 292 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved