Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi Amalia, Ada 22 Reka Adegan Hadirkan 10 Saksi
Satlantas Polres Cianjur menggelar rekonstruksi perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Karangtengah Cianjur
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur menggelar rekonstruksi perkara tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Dalam rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) tersebut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur,
Selain itu, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, beserta mobil sedan Audi warna hitam bernomor polisi B 1482 QH dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan dalam proses rekontruksi kasus kecelakaan tersebut rencana ada sebanyak 28 reka adegan, namun jumlah itu dapat berkurang dan bertambah.
"Total ada 28 adegan, namun bisa berkurang dan bertambah, kita liat saja nanti fakta dilapangan seperti apa. Namun adegan yang bisa terlasana hanya 22 reka adegan," ucapnya.
Baca juga: Viral Percakapan Nur Penumpang Audi A6 dan Kompol D Seusai Kecelakaan yang Tewaskan Selvi di Cianjur
Selain itu, lanjut dia, dalam rekonstruksi adegan kecelakaan tersebut menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.
Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir sehingga dalam rekontruksi peranya diganti dengan yang lain.
"Rekontruksi ulang tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan dan untuk melengkapi berkas perkara, sehingga kita juga menghadirkan semuanya termasuk dari Kejari Cianjur," ucapnya.
Sementara itu, JPU Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka.
"Kami sendiri belum dapat menyimpulkan hasil dari rekontruksi tersebut. Namun kami melihat langsung beberapa fakta dalam proses rekontruksi tersebut," katanya.
Pihaknya mengatakan, terkait tersangka yang tidak mengikuti dua reka adegan dalam rekontruksi, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.
Baca juga: Kejari Cianjur Kembalikan Berkas Perkara Tabrak Lari Selvi Amalia, Polisi Diminta Perbaiki 14 Hari
"Terkait tersangkat yang menolak dua reka adegan, itu haknya, namun rekontruksi tersebut sebagai upaya dari penyidik untuk memperjelas sebuah perkara," ucapnya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Polres Cianjur
rekonstruksi
tabrak lari
Selvi Amalia Nuraeni
reka adegan
Universitas Suryakancana
Desa Sabandar
Kecamatan Karangtengah
Jalan Raya Bandung
Balas Dendam Antar Geng Motor, 2 Pelaku Pembunuhan di Cianjur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Wargi Sumedang, Waspada Melintas Cadas Pangeran, Siang Ini Diguyur Hujan Deras |
![]() |
---|
Identitas 4 Korban Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang, Satu Keluarga, 1 Orang Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.