Polres Cianjur Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Selvi Amalia, Ada 22 Reka Adegan Hadirkan 10 Saksi

Satlantas Polres Cianjur menggelar rekonstruksi perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Karangtengah Cianjur

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Satlantas Polres Cianjur menggelar rekonstruksi perkara tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Selasa (21/2/2023). 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur menggelar rekonstruksi perkara tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Dalam rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakancana (Unsur) tersebut didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur,

Selain itu, tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) alias Uge, beserta mobil sedan Audi warna hitam bernomor polisi B 1482 QH dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Humas Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya mengatakan dalam proses rekontruksi kasus kecelakaan tersebut rencana ada sebanyak 28 reka adegan, namun jumlah itu dapat berkurang dan bertambah.

"Total ada 28 adegan, namun bisa berkurang dan bertambah, kita liat saja nanti fakta dilapangan seperti apa. Namun adegan yang bisa terlasana hanya 22 reka adegan," ucapnya.

Baca juga: Viral Percakapan Nur Penumpang Audi A6 dan Kompol D Seusai Kecelakaan yang Tewaskan Selvi di Cianjur

Selain itu, lanjut dia, dalam rekonstruksi adegan kecelakaan tersebut menghadirkan sebanyak 10 orang saksi.

Namun ada beberapa saksi yang tidak hadir sehingga dalam rekontruksi peranya diganti dengan yang lain.

"Rekontruksi ulang tersebut dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan dan untuk melengkapi berkas perkara, sehingga kita juga menghadirkan semuanya termasuk dari Kejari Cianjur," ucapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya untuk memperjelas sebuah tindak pidana yang disesuaikan dengan BAP saksi dan tersangka.

"Kami sendiri belum dapat menyimpulkan hasil dari rekontruksi tersebut. Namun kami melihat langsung beberapa fakta dalam proses rekontruksi tersebut," katanya.

Pihaknya mengatakan, terkait tersangka yang tidak mengikuti dua reka adegan dalam rekontruksi, hal tersebut merupakan hak dari tersangka.

Baca juga: Kejari Cianjur Kembalikan Berkas Perkara Tabrak Lari Selvi Amalia, Polisi Diminta Perbaiki 14 Hari

"Terkait tersangkat yang menolak dua reka adegan, itu haknya, namun rekontruksi tersebut sebagai upaya dari penyidik untuk memperjelas sebuah perkara," ucapnya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved