Miris, Kasus Pencurian di Majalengka Ada yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kasus pencurian melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Pelaku berinisial T, asal Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Majalengka dalam pengungkapan kasus pencurian
"Adapun pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp 200 ribu dari tangan pelaku T yang sebelumnya mereka bagi masing-masing Rp 1,5 juta," jelas dia.
Ancaman Hukuman
Terkait dengan kasus tersebut, Edwin menyampaikan, bahwa pihaknya telah menahan kedua pelaku.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah jaket warna merah dan sebuah sprei yang diambil pelaku beserta uang tunai Rp 200 ribu sisa dari hasil uang pencurian.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," katanya.(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Kisah Roby Driver Ojol Bisa Temui Motornya yang Dicuri Bermodal GPS Rp 300 Ribuan, Teriaki Pelaku |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Eman Suherman Perjuangkan BPJS untuk Ojol Majalengka: Ada Program Gubernur |
![]() |
---|
Maling Motor Apes di Cicalengka Bandung, Ketahuan gara-gara Suara Mesin, Berakhir Diamuk Massa |
![]() |
---|
2 Kakek Cabuli Anak-anak di Bogor, Diduga Masih Ada Korban Lain, Polisi Bakal Lakukan Pengembangan |
![]() |
---|
Di Tengah Kepulan Asap Sate, Sekda Jabar, Bupati Majalengka, dan Helmy Yahya Bahas Akselerasi Rebana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.