Polres Sukabumi Kota Tangkap Pengedar Ganja dan Sabu-sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Kamar

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua tersangka pelaku pengedar ganja dan sabu-sabu.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan dua tersangka pelaku pengedar ganja dan sabu-sabu.

Dua tersangka tersebut berinisial TH (26) dan LH (32).

Mereka terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, tersangka TH yang merupakan warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap di rumahnya karena memiliki sejumlah paket narkoba pada Senin (16/2/2023).

Sedangkan LH yang merupakan warga Nagrak Tengah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan di depan rumah warga di Cigunung Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi.

"Dari tersangka TH barang buktinya jenis sabu-sabu seberat 102,5 gram yang disembunyikannya di dalam kamar," ujar Yudi, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Geger, Penemuan Mayat Telanjang di Atas Karang Pantai Minajaya Sukabumi, 2 Kilometer dari Pantai

Sedangkan dari LH barang buktinya narkoba jenis sabu-sabu seberat 53,67 gram siap edar dan paket daun ganja kering seberat 45,84 gram," tuturnya.

Akibat perbuatannya, TH dan LH terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku dilakukan penahanan untuk penyidikan," ucap Yudi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved