Pemuda Ini Jadi Kepercayaan Bandar Narkoba Edarkan Sabu-sabu di Bandung Raya, Tertangkap di Cianjur
Seorang pria berinisial HE asal Desa Cililin, Kabupaten Bandung Barat jadi kepercayaan bandar narkoba untuk mengedarkan sabu-sabu di Bandung Raya
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Seorang pria berinisial HE (27) asal Desa Cililin, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) jadi kepercayaan bandar narkoba untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Bandung Raya.
Hanya saja aksinya harus terhenti karena pada Kamis (16/2/2023) dia diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bandung Barat setelah kedapatan akan mengedarkan sabu-sabu seberat 24,3 gram.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Yulian mengatakan, sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, dan KBB dengan cara dikemas kedalam puluhan paket kecil seberat 0,5 gram per paket.
"Tersangka ini sudah empat kali membawa sabu-sabu dari Cibiru, Kota Bandung Bandung, untuk yang pertama 5 gram, kedua 5 gram, ketiga 10 gram, dan keempat seberat 24,3 gram," ujar M Yulian di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Sementara untuk yang terakhir, kata dia, barang haram tersebut dibawa dari daerah Cimacan, Kabupaten Cianjur dan tetap akan diedarkan di daerah Bandung Raya, tetapi aksinya digagalkan petugas dari BNN KBB.
"Tersangka kita tangkap kemarin sekira pukul 16.40 WIB setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu saat itu juga kita terjunkan tim untuk menangkap pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, modus yang dilakukan tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu ini dengan cara menempel sabu-sabu di satu tempat, lalu mengirimkan titik lokasinya kepada konsumennya.
Ia mengatakan, tersangka ini merupakan pengedar yang dipercaya bandar untuk menyimpan narkoba di beberapa titik, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap bandar yang menyuruh HE tersebut.
"Jadi tersangka HE ini hanya digerakkan dan disuruh oleh pelaku lain melalui komunikasi telepon. Jadi kita masih terus kembangkan kasusnya," ucap Yulian.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, semua sabu-sabu yang diedarkan oleh HE didapat dari pelaku lain berinisial IB, sehingga petugas BNN KBB masih melakukan pencarian untuk menangkap IB.
"Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat UU Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," katanya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Terungkap Penyebab Keracunan di Sarampad Cianjur, Ternyata akibat Tidak Higienis |
![]() |
---|
Baru 3 Dapur SPPG untuk MBG di Cianjur yang Punya Sertifikat Higiene SLHS |
![]() |
---|
Keluarga Tolak Autopsi, Penyebab Kematian Siswi Bandung Barat usai Konsumsi MBG Tetap Jadi Teka-Teki |
![]() |
---|
Misteri Kematian Bunga Rahmawati: Siswi SMK Bandung Barat yang Tewas 5 Hari Setelah Konsumsi MBG |
![]() |
---|
Pemkab Cianjur Luncurkan Layanan Call Center Kedaruratan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.